Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP, Ini Cara Mudah dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:27 WIB
Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP, Ini Cara Mudah dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak

ILUSTRASI. Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP, Ini Cara Mudah dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak. (KONTAN/Panji Indra)


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat basis data perpajakan nasional melalui sistem Single Identity Number (SIN).

Implementasi NIK sebagai NPWP bukan sekadar perubahan nomor identitas, melainkan upaya pengintegrasian data yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara lebih efisien.

Baca Juga: Cara Menghitung Dana Darurat yang Ideal agar Keuangan Keluarga Tetap Aman

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi tidak perlu lagi menghafal banyak nomor identitas untuk keperluan administratif yang berbeda-beda.

Urgensi dan Detail Fakta Pemadanan NIK-NPWP

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemadanan data ini menjadi prasyarat utama untuk menggunakan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Integrasi ini memberikan kepastian hukum dan validitas data yang lebih akurat karena bersumber langsung dari data kependudukan nasional.

Penggunaan NIK sebagai identitas perpajakan diharapkan mampu menutup celah penghindaran pajak dan meningkatkan rasio kepatuhan.

Melansir penjelasan dari pajak.go.id, integrasi ini juga menjadi langkah awal Indonesia menuju sistem perpajakan yang lebih modern, setara dengan standar internasional dalam hal pertukaran informasi keuangan dan efisiensi birokrasi.

Manfaat utama yang akan dirasakan oleh wajib pajak antara lain:

  • Penyederhanaan Administrasi: Wajib pajak hanya perlu menggunakan satu nomor identitas (NIK) untuk semua urusan pemerintahan.
  • Efisiensi Waktu: Memangkas prosedur pendaftaran manual yang sebelumnya memerlukan berkas fisik tambahan.
  • Akurasi Data: Mengurangi risiko kesalahan data (data mismatch) antara alamat domisili dan data domisili perpajakan.
  • Keamanan Transaksi: Meningkatkan keamanan dalam setiap transaksi keuangan yang memerlukan validasi NPWP.

Bagi mereka yang belum melakukan pemadanan, risiko hambatan dalam mengakses layanan perbankan, ekspor-impor, hingga pengurusan perizinan usaha bisa saja terjadi.

Oleh karena itu, DJP terus mengimbau masyarakat untuk mengecek status validitas NIK mereka melalui portal DJP Online secara berkala.

Panduan Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Bagi Anda yang ingin memastikan data sudah terintegrasi, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang mengutip panduan resmi dari situs pajak.go.id:

  • Akses Portal: Buka situs resmi DJP Online di ponsel atau komputer Anda.
  • Login Akun: Masukkan 15 digit NPWP lama Anda, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
  • Menu Profil: Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu "Profil" yang tersedia di barisan dashboard.
  • Validasi NIK: Di bagian data utama, Anda akan melihat kolom NIK/NPWP16. Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  • Cek Validitas: Klik tombol "Validasi" untuk memverifikasi data Anda dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Ubah Profil: Jika sistem memberikan notifikasi data ditemukan, tekan tombol "Ubah Profil" untuk menyimpan perubahan.
  • Logout dan Login Kembali: Keluar dari akun (logout), lalu coba login kembali menggunakan NIK untuk memastikan proses aktivasi telah berhasil sepenuhnya.

Jika dalam proses validasi muncul status "Perlu Dimutakhirkan" atau "Data Tidak Ditemukan", pastikan penulisan nama dan alamat sudah sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru.

Apabila kendala berlanjut, wajib pajak disarankan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Kemudahan Pada Layanan Publik dan Administrasi

Integrasi data ini memiliki dampak jangka panjang yang signifikan terhadap efektivitas layanan publik di Indonesia.

Dengan data yang lebih transparan dan terintegrasi, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat tanpa perlu meminta dokumen fisik berulang kali untuk verifikasi identitas.

Bagi masyarakat luas, validitas NIK yang sudah terhubung dengan sistem perpajakan akan mempermudah verifikasi identitas saat berurusan dengan instansi pemerintah lainnya.

Hal ini meminimalisir potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena sistem pengawasan data kini menjadi lebih ketat dan saling terhubung antar kementerian.

Tonton: Magang Nasional 2026 Bebas Potongan Pajak! Uang Saku Utuh, Ini Aturannya!

Tips Finansial: Menjaga Kepatuhan di Era Digital

Menghadapi sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, masyarakat perlu lebih disiplin dalam mencatat setiap sumber penghasilan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP mempermudah DJP dalam melakukan pemantauan data secara otomatis (automatic exchange of information) untuk mewujudkan keadilan perpajakan.

Berikut adalah beberapa tips agar Anda tetap patuh secara pajak:

  • Lakukan Pemadanan Segera: Jangan menunda hingga batas waktu akhir atau saat Anda sangat membutuhkan layanan publik yang mensyaratkan NPWP 16 digit.
  • Update Data Pendukung: Selain NIK, pastikan nomor telepon dan email aktif tetap terdata di profil DJP Online guna memudahkan korespondensi resmi.
  • Simpan Bukti Transaksi: Selalu dokumentasikan bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pajak untuk mempermudah pelaporan mandiri.
  • Gunakan Layanan Resmi: Manfaatkan kanal edukasi perpajakan gratis yang disediakan DJP melalui media sosial atau helpdesk di KPP untuk menghindari informasi yang menyesatkan.

Dengan sistem yang semakin ringkas, diharapkan tingkat literasi perpajakan masyarakat Indonesia terus meningkat.

Kepatuhan pajak yang baik bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga langkah proteksi agar urusan administrasi di masa depan tetap berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

Selanjutnya: Prediksi Cuaca: Aktivitas Luar Ruangan di Banten Bisa Terganggu Hari Ini (22/2/2026)

Menarik Dibaca: 5 Drakor Pulang Kampung Ini Obati Rasa Sepi Perantau Ada Drakor Shin Hye Sun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru