KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menggencarkan imbauan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk segera menyampaikan Laporan Pajak Tahunan atau SPT Tahunan.
Sebagai pilar utama pendapatan negara, kepatuhan warga negara dalam melaporkan penghasilannya menjadi indikator penting bagi stabilitas ekonomi nasional.
Mengingat batas akhir pelaporan untuk kategori individu jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, masyarakat diminta tidak menunda kewajiban ini hingga detik-detik terakhir.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Bea dan Cukai bagi Ekonomi serta Aturan Barangnya
Melaporkan SPT lebih awal sangat disarankan guna menghindari risiko kendala teknis pada sistem e-filing. Penumpukan trafik pada peladen (server) DJP Online di hari-hari terakhir seringkali menyebabkan proses unggah data menjadi lambat atau bahkan gagal.
Selain itu, pelaporan lebih awal memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan koreksi jika terdapat kesalahan data tanpa perlu terburu-buru oleh tenggat waktu.
Dasar Hukum dan Sistem Perpajakan Indonesia
Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Di Indonesia, sistem perpajakan menggunakan asas self-assessment. Artinya, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya secara mandiri.
Seiring dengan transformasi digital, proses ini kini semakin dipermudah melalui layanan daring yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Dilansir dari informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, kemudahan ini bertujuan untuk meningkatkan rasio kepatuhan pajak nasional yang berdampak langsung pada kelancaran pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Lapor
Kesiapan dokumen menjadi faktor penentu kecepatan dan keakuratan laporan Anda. Sebelum masuk ke portal DJP Online, pastikan data-data berikut sudah tersedia di meja kerja Anda:
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identitas digital untuk registrasi atau reset kata sandi. Jika lupa, Anda bisa mengajukannya kembali melalui email resmi KPP setempat atau aplikasi M-Pajak.
- Formulir Bukti Potong: Bagi karyawan swasta, siapkan Formulir 1721-A1, sedangkan untuk pegawai negeri (ASN/TNI/Polri) siapkan Formulir 1721-A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.
- Data Penghasilan Lain: Rincian penghasilan di luar gaji tetap, seperti dividen, bunga bank, atau hasil penjualan aset produktif lainnya.
- Daftar Harta dan Kewajiban: Data saldo tabungan, nilai investasi, kepemilikan kendaraan, hingga utang per 31 Desember tahun pajak terkait.
- Data Keluarga: Kartu Keluarga terbaru untuk menentukan jumlah tanggungan yang berpengaruh pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Panduan Pelaporan SPT Tahunan Online
Bagi Anda yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja, terdapat dua jenis formulir utama. Mengutip penjelasan dari DJP, formulir 1770-SS digunakan untuk penghasilan bruto di bawah Rp60.000.000 per tahun, sedangkan formulir 1770-S digunakan jika penghasilan bruto Anda di atas nominal tersebut.
Tonton: Harga Emas Antam Melompat Hari ini (28 Februari 2026)
Berikut adalah langkah-langkah teknis pelaporannya:
- Buka situs resmi djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi Anda.
- Pilih menu 'Lapor' dan klik layanan 'e-Filing'.
- Klik tombol 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan panduan untuk menentukan formulir yang sesuai.
- Isi data formulir, pilih Tahun Pajak 2025 dengan status SPT 'Normal'.
- Masukkan rincian penghasilan neto dan pajak yang telah dipotong sesuai Bukti Potong yang Anda miliki.
- Isi daftar harta dan utang secara jujur dan lengkap pada kolom yang tersedia.
- Periksa ringkasan SPT, jika sudah sesuai, klik 'Ambil Kode Verifikasi'.
- Masukkan kode yang diterima via email/SMS, lalu klik 'Kirim SPT'.
- Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda laporan telah sukses.
Tips Menghindari Kendala Sistem dan Administrasi
Ketelitian adalah kunci dalam pengisian laporan pajak. Bersumber dari tips keuangan CIMB Niaga, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah wajib pajak lupa mencantumkan saldo dompet digital (e-wallet) atau tabungan per akhir tahun. Padahal, transparansi aset merupakan bagian krusial dari laporan SPT.
Selain itu, pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika menghadapi kendala sistem, cobalah untuk mengakses portal pada jam-jam tidak sibuk, seperti malam hari atau dini hari.
Sangat disarankan untuk rajin menyimpan draf laporan di setiap halaman agar data tidak hilang apabila koneksi tiba-tiba terputus.
Bagi pekerja bebas atau freelancer, mulailah melakukan pencatatan keuangan bulanan agar saat pengisian SPT di tahun depan, Anda tidak lagi kesulitan merinci peredaran bruto.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Kepatuhan yang baik juga akan mempermudah Anda di masa depan, terutama saat berurusan dengan administrasi perbankan atau pengajuan kredit (KPR), di mana dokumen SPT seringkali menjadi syarat utama verifikasi kemampuan finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News