KONTAN.CO.ID - Sistem perpajakan di Indonesia memegang peranan vital dalam menyokong pembangunan nasional.
Sebagai wajib pajak, memahami jenis-jenis pajak yang berlaku bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, melansir dari aturan perundang-undangan yang ada, tetapi juga bagian dari pengelolaan finansial yang cerdas.
Setiap individu maupun badan usaha memiliki beban pajak yang berbeda sesuai dengan aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026: Pendaftaran PINTAR BI Idul Fitri 1447 H Dibuka!
Secara garis besar, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan, sementara Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak salah dalam menyetor atau melaporkan pajaknya.
Mengutip informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi pajak pusat digunakan untuk membiayai belanja negara dalam APBN, sedangkan pajak daerah digunakan untuk pembangunan fasilitas publik di wilayah masing-masing.
Rincian Pajak Pusat yang Dikelola Pemerintah
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Berikut adalah detail jenis pajak yang termasuk dalam kategori ini:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Objek pajak ini mencakup gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.
PPh memiliki berbagai kategori seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor, hingga PPh Pasal 25 untuk angsuran pajak tahunan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku umum di Indonesia adalah 11%. Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga barang yang dibeli oleh konsumen akhir.
Baca Juga: Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP, Ini Cara Mudah dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN, untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah, pemerintah mengenakan PPnBM.
Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, serta mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap barang non-primer.
4. Bea Meterai
Pajak ini dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang bersifat perdata, seperti surat perjanjian, akta notaris, atau kuitansi pembayaran dengan nominal tertentu.
Saat ini, penggunaan meterai elektronik (e-meterai) juga sudah mulai masif digunakan untuk dokumen digital.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Tertentu
Berbeda dengan PBB rumah tinggal yang masuk ke kas daerah, pajak pusat mengelola PBB untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).
Mengenal Pajak Daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang hasilnya digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dilansir dari portal Klikpajak, pembagian pajak daerah adalah sebagai berikut:
Pajak Tingkat Provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor: Dikenakan atas kepemilikan kendaraan roda dua atau lebih.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dikenakan saat terjadi penyerahan hak milik kendaraan.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak yang sudah termasuk saat Anda mengisi bensin di SPBU.
- Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Pajak Tingkat Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang sering ditemukan pada struk makanan atau tagihan menginap.
- Pajak Reklame: Dikenakan atas pemasangan papan iklan atau baliho di ruang publik.
- Pajak Penerangan Jalan: Dikenakan kepada pengguna tenaga listrik.
- Pajak Parkir dan Pajak Hiburan.
- PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak tahunan atas tanah dan rumah yang kita tempati.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dibayar saat membeli properti.
Tonton: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Minyak Pertamina Terungkap
Panduan Pelaporan Pajak Secara Online
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya, saat ini prosesnya sudah jauh lebih mudah melalui sistem daring.
Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang perlu diikuti:
- Memiliki EFIN: Ajukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) melalui KPP terdekat atau secara daring melalui email resmi DJP.
- Registrasi Akun: Masuk ke laman pajak.go.id dan lakukan pendaftaran akun menggunakan NPWP dan nomor EFIN.
- Pengisian SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai. Untuk WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Rp60.000.000 per tahun menggunakan formulir 1770 SS. Di atas nominal tersebut menggunakan 1770 S.
- Verifikasi Data: Pastikan semua bukti potong dari perusahaan atau bukti bayar sudah dimasukkan dengan benar.
- Submit dan Simpan Bukti: Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email Anda sebagai tanda bukti sah pelaporan.
Jadwal pelaporan pajak tahunan biasanya dibatasi tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan.
Dalam catatan perjalanannya, Indonesia telah melakukan berbagai transformasi perpajakan guna meningkatkan jumlah wajib pajak dan menyederhanakan layanan.
Penggunaan teknologi digital melalui aplikasi mitra resmi membantu masyarakat menghitung kewajiban secara lebih presisi. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi agar negara tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik.
Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai kebijakan fiskal terbaru melalui kanal informasi resmi agar terhindar dari sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News