Cara klaim asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only

Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:48 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara klaim asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only

ILUSTRASI. Ilustrasi klaim asuransi mobil.


Cara klaim asuransi mobil TLO

Asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total. Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75% dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.

Jika Anda membeli mobil secara kredit, umumnya akan otomatis mendapatkan asuransi TLO. Meski begitu, Anda juga bisa membelinya sendiri jika membeli mobil secara tunai. 

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, berikut adalah cara klaim asuransi mobil TLO: 

  • Jika mobil yang diasuransikan hilang, proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian.
  • Anda akan diminta untuk menulis kronologis tertulis dari kejadian tersebut. 
  • Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen syarat klaim asuransi kendaraan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan. 
  • Ajukanlah dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.

Baca Juga: Periksa harga motor bekas Honda Vario 125 murah banget per Oktober 2021

Cara klaim asuransi mobil All Risk

Jika ingin memiliki asuransi kendaraan yang akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit, maka pilihannya adalah asuransi mobil all risk.

Berikut ini adalah langkah klaim asuransi mobil all risk:

  • Lampirkan foto kerusakan, membuat kronologis secara tertulis, atau mendatangi bengkel yang menjadi rekanan asuransi yang Anda gunakan.
  • Jika sedang berada di luar kota, Anda bisa menghubungi agen asuransi dan menceritakan permasalahan sehingga mereka bisa merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut. 
  • Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel yang sudah ditandatangani dengan materai dan melampirkan persyaratan lainnya. 
  • Jika semua lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Apabila mendapat persetujuan, mobil Anda yang rusak akan segera diperbaiki.  
  • Apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi. 

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga hampir sama, Anda bisa menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami.

Selanjutnya: Asyik! Mitsubishi pangkas harga aksesori resmi Xpander hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru