ASURANSI - Jakarta. Cara klaim asuransi mobil tentu saja harus diketahui pemilik kendaraan. Sebab, terkadang tanpa diduga bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Untuk itu, pemilik kendaraan harus memiliki perlindungan atau asuransi mobil untuk meminimalisir risiko akibat kecelakaan lalu lintas atau kerusakan.
Dengan polis asuransi, Anda tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan karena semua akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Namun, terdapat perbedaan cara klaim asuransi mobil all risk dengan total loss only.
Baca Juga: Korban mis-selling asuransi unitlink adukan nasibnya ke DPR
Syarat klaim asuransi mobil
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat klaim asuransi mobil berikut ini:
- Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Kronologi kejadian secara tertulis.
- Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
- Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang Anda ajukan. Biaya ini berkisar Rp 250 ribu hingga sekira Rp 300 ribuan.
Untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan berbeda-beda. Karena itu, Anda bisa langsung menanyakannya kepada agen atau customer service.
Baca Juga: Cara klaim asuransi mobil biar tidak ditolak
Cara klaim asuransi mobil TLO
Asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total. Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75% dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.
Jika Anda membeli mobil secara kredit, umumnya akan otomatis mendapatkan asuransi TLO. Meski begitu, Anda juga bisa membelinya sendiri jika membeli mobil secara tunai.
Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal.co.id, berikut adalah cara klaim asuransi mobil TLO:
- Jika mobil yang diasuransikan hilang, proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian.
- Anda akan diminta untuk menulis kronologis tertulis dari kejadian tersebut.
- Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen syarat klaim asuransi kendaraan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan.
- Ajukanlah dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.
Baca Juga: Periksa harga motor bekas Honda Vario 125 murah banget per Oktober 2021
Cara klaim asuransi mobil All Risk
Jika ingin memiliki asuransi kendaraan yang akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit, maka pilihannya adalah asuransi mobil all risk.
Berikut ini adalah langkah klaim asuransi mobil all risk:
- Lampirkan foto kerusakan, membuat kronologis secara tertulis, atau mendatangi bengkel yang menjadi rekanan asuransi yang Anda gunakan.
- Jika sedang berada di luar kota, Anda bisa menghubungi agen asuransi dan menceritakan permasalahan sehingga mereka bisa merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut.
- Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel yang sudah ditandatangani dengan materai dan melampirkan persyaratan lainnya.
- Jika semua lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Apabila mendapat persetujuan, mobil Anda yang rusak akan segera diperbaiki.
- Apabila kecelakaan melibatkan pihak ketiga, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi.
Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga hampir sama, Anda bisa menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami.
Selanjutnya: Asyik! Mitsubishi pangkas harga aksesori resmi Xpander hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News