Buruan, lelang mobil dinas harga Rp 29 juta, Grand Escudo & Stream ditutup hari ini

Selasa, 22 Desember 2020 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Buruan, lelang mobil dinas harga Rp 29 juta, Grand Escudo & Stream ditutup hari ini


4. Lelang mobil dinas Honda Stream B 2777 DQ

ilustrasi lelang mobil dinas Honda Stream

  • Obyek lelang: 1 unit Honda Stream B 2777 DQ warna hitam tahun 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 37.735.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 12.000.000
  • Batas akhir jaminan: 22 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 23 Desember 2020 jam 09.00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Tips menyembuhkan kemampuan indera penciuman setelah terkena Covid-19

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang mobil dinas ini dapat melihat obyek lelang di Kantor Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 3-4 Jakarta.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi Panitia Penghapusan/Pelelangan BMN di lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Telpon 021-52992717-18

Selanjutnya: Syarat Rapid test & PCR untuk bepergian tidak berlaku bagi kelompok umur ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru