-
Jakarta. Segeralah mendaftar lelang mobil dinas Kementerian Koperasi dan UKM berupa Honda Stream dan Suzuki Grand Escudo. Pendaftaran lelang mobil dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 29-an juta tersebut akan ditutup hari ini.
Berdasarkan situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan kendaraan operasional di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Pelaksanaan lelang mobil dinas ini hingga 23 Desember 2020. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 22 Desember 2020.
Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
1. Lelang mobil dinas Suzuki Grand Escudo B 2253 SQ
- Obyek lelang: 1 unit Suzuki Grand Escudo B 2253 SQ warna hitam tahun 2004
- Nilai limit lelang mobil: Rp 29.554.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 8.000.000
- Batas akhir jaminan: 22 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 23 Desember 2020 jam 09.00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Negara Eropa ramai-ramai tutup perbatasan dengan Inggris, ini penyebabnya
Simak daftar lelang mobil dinas lain di halaman selanjutnya
2. Lelang mobil dinas Suzuki Grand Escudo B 1625 GQ
- Obyek lelang: 1 unit Suzuki Grand Escudo B 1625 GQ warna hitam tahun 2004
- Nilai limit lelang mobil: Rp 30.225.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
- Batas akhir jaminan: 22 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 23 Desember 2020 jam 09.00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
3. Lelang mobil dinas Suzuki Grand Escudo B 2252 SQ
- Obyek lelang: 1 unit Suzuki Grand Escudo B 2252 SQ warna hitam tahun 2004
- Nilai limit lelang mobil: Rp 34.029.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
- Batas akhir jaminan: 22 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 23 Desember 2020 jam 09.00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Tips merawat bayi di tengah pandemi, agar tidak terinfeksi virus corona
Simak daftar lelang mobil dinas lain di halaman selanjutnya
4. Lelang mobil dinas Honda Stream B 2777 DQ
- Obyek lelang: 1 unit Honda Stream B 2777 DQ warna hitam tahun 2007
- Nilai limit lelang mobil: Rp 37.735.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 12.000.000
- Batas akhir jaminan: 22 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 23 Desember 2020 jam 09.00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Tips menyembuhkan kemampuan indera penciuman setelah terkena Covid-19
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Calon peserta lelang mobil dinas ini dapat melihat obyek lelang di Kantor Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 3-4 Jakarta.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi Panitia Penghapusan/Pelelangan BMN di lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Telpon 021-52992717-18
Selanjutnya: Syarat Rapid test & PCR untuk bepergian tidak berlaku bagi kelompok umur ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News