Bisa pilih, lelang mobil dinas Honda CRV & Accord harga murah mulai Rp 59 jutaan

Kamis, 21 Januari 2021 | 05:18 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Bisa pilih, lelang mobil dinas Honda CRV & Accord harga murah mulai Rp 59 jutaan

ILUSTRASI. Ilustrasi. Bisa pilih, lelang mobil dinas Honda CRV & Accord harga murah mulai Rp 59 jutaan


2. Lelang mobil dinas Honda Accord B 1217 SQA

  • Obyek lelang: 1 unit Honda Accord B 1217 SQA warna hitam tahun 2011
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 86.686.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 21.671.500
  • Batas akhir jaminan: 1 Februari 2021
  • Pelaksanaan lelang: 2 Februari jam 11.00-13.00

Obyek lelang ini dapat dilihat Senin, tanggal 01 Februari 2021 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jl. LetJend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN LPDB-KUKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Telpon (021) 7990756 dengan Pak Ilham Pualam atau Pak Ambrosius Geleuk Dore.

Selanjutnya: Bisa pilih, lelang mobil dinas Daihatsu Xenia 2012 harga Rp 40 jutaan, ada 2 unit

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru