Bisa dipilih, lelang mobil sitaan pajak, Chevrolet Captiva 2013 Rp 120 juta

Selasa, 03 November 2020 | 07:11 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Bisa dipilih, lelang mobil sitaan pajak, Chevrolet Captiva 2013 Rp 120 juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Bisa dipilih, lelang mobil sitaan pajak, Chevrolet Captiva 2013 Rp 120 juta. KONTAN/Muradi/06/07/2011


2. Lelang mobil sitaan pajak Chevrolet Captiva B 1310 SIC

  • Obyek lelang:  1 unit mobil  Chevrolet Captiva 2.0L FL 2 AT, Tahun 2013, No. Rangka MMMCA26YEDH306503, No. Mesin Z20D1277520K, No. Pol. B 1310 SIC
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 24.000.000
  • Batas akhir jaminan: 22 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 23 November 2020 pukul 11.00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Semakin banyak seruan boikot produk Prancis

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Penjual/Seksi Penagihan KPP Kebayoran Baru Satu 021-22775100 atau Pak Mawal 0882-1368-3270 / +6288213683270 atau Pak Khudori 0813-1413-4740 (hanya melalui chat Whatsapp)

Selanjutnya: Cara memilih daging yang aman dikonsumsi penderita diabetes

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru