Banyak pilihan harga murah, lelang mobil dinas Suzuki APV dibuka Rp 22 juta

Senin, 16 November 2020 | 13:14 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Banyak pilihan harga murah, lelang mobil dinas Suzuki APV dibuka Rp 22 juta

ILUSTRASI. Banyak pilihan harga murah, lelang mobil dinas Suzuki APV dibuka Rp 22 juta


6. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 2940 UQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV GL DLX B 2940 UQ tahun 2007 kondisi Baik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 26.460.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 8.400.000
  • Batas akhir jaminan: 17 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 18 November 2020 jam 13.30 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

7. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 2311 UQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV GL DLX B 2311 UQ tahun 2007 kondisi Baik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 26.789.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 8.400.000
  • Batas akhir jaminan: 17 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 18 November 2020 jam 13.30 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Obyek lelang mobil dapat dilihat pada hari Senin tanggal 16 November 2020 Pukul 10.00 – 16.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl. Dr. Wahidin No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Suzuki APV ini dapat menghubungi 085929023233 dan 081361513453.

Selanjutnya: Diskon harga Pertalite jadi Rp 6.450 berlaku di Jakarta, khusus di dua wilayah ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru