6. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 2940 UQ
- Obyek lelang: 1 unit mobil Suzuki APV GL DLX B 2940 UQ tahun 2007 kondisi Baik
- Nilai limit lelang mobil: Rp 26.460.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 8.400.000
- Batas akhir jaminan: 17 November 2020
- Batas akhir penawaran: 18 November 2020 jam 13.30 WIB
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
7. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 2311 UQ
- Obyek lelang: 1 unit mobil Suzuki APV GL DLX B 2311 UQ tahun 2007 kondisi Baik
- Nilai limit lelang mobil: Rp 26.789.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 8.400.000
- Batas akhir jaminan: 17 November 2020
- Batas akhir penawaran: 18 November 2020 jam 13.30 WIB
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Obyek lelang mobil dapat dilihat pada hari Senin tanggal 16 November 2020 Pukul 10.00 – 16.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl. Dr. Wahidin No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Suzuki APV ini dapat menghubungi 085929023233 dan 081361513453.
Selanjutnya: Diskon harga Pertalite jadi Rp 6.450 berlaku di Jakarta, khusus di dua wilayah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto