Ada keringanan bayar angsuran dari Pegadaian, ini syarat dan caranya

Jumat, 25 September 2020 | 13:47 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada keringanan bayar angsuran dari Pegadaian, ini syarat dan caranya


PEGADAIAN - PT Pegadaian (Persero) memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda pembayaran angsuran kepada nasabah yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Skema keringanan yang bisa dinikmati oleh nasabah berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multi Guna, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran COVID-19.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

Baca Juga: Harga emas hari ini di Pegadaian, Jumat 25 September 2020

Syarat dapat keringanan dari Pegadaian

  1. Nasabah memiliki usaha/petani/nelayan yang terdampak corona. Di antaranya adalah nasabah produk Kreasi, Arrum, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, memiliki usaha yang sedang mengalami penurunan karena pandemi Covid-19.
  2. Barang jaminan dan usaha masih ada atau masih dipergunakan oleh nasabah dan masih memiliki usaha meskipun sedang berhenti sementara karena pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Hingga Agustus, saldo tabungan emas Pegadaian tumbuh 56,95% yoy

Cara mengajukan keringanan dari Pegadaian


Pegadaian. Nasabah bisa mendapatkan keringanan cicilan Pegadaian.

Cara untuk mengajukan permohonan keringanan bagi nasabah Pegadaian di antaranya:

  1. Isi formulir permohonan melalui website Pegadaian yakni www.pegadaian.co.id atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat. 
  2. Bagi nasabah yang sudah mengisi formulir permohonan keringanan kredit, selanjutya pihak Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah untuk memperoleh kriteria keringanan.
  3. Apabila dinyatakan layak akan segera diproses kesepakatan antara nasabah dengan Pegadaian.

Selanjutnya: Ada pandemi, penjualan emas Pegadaian Galeri 24 tembus 5,3 ton hingga Agustus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru