8 Tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
8 Tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor

ILUSTRASI. Pengunjung mengamati sejumlah mobil bekas yang dijual di area Bursa Mobil Mal Blok M, Jakarta Selatan. Ada 8 tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor.


MOBIL BEKAS - Mobil bekas bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil tetapi dengan dana terbatas. Ada 8 tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor.

Ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas. Sebab, kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang dibilang masih prima. 

Tidak menutup kemungkinan pula, terdapat biaya perawatan pasca-pembelian yang harus dikeluarkan oleh pembeli. Untuk itu, sebelum membeli mobil bekas, simak sejumlah tips berikut ini. 

Baca Juga: Hyundai Motor menempati peringkat 5 teratas brand otomotif global

Tips membeli mobil bekas 


Penjualan mobil di Bursa Mobil di tangerang Selatan

Berikut tips cerdas membeli mobil bekas berdasarkan keterangan resmi dari Lifepal, agar kondisi keuangan Anda tetap terjaga dengan baik:

1. Cari yang sesuai bujet dan kebutuhan

Carilah mobil bekas yang memang sesuai untuk kebutuhanmu dan sesuai bujet.

Selain itu, jangan tergoda dengan fitur-fitur tertentu di mobil yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Sebab, semakin banyak dan canggih fitur yang dimiliki sebuah kendaraan, akan semakin mahal harganya.

Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut. 

Baca Juga: Harga mobil bekas Suzuki APV keluaran tahun segini, kini mulai Rp 50 jutaan

2. Dokumen mobil harus lengkap

Membeli mobil bekas tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat berisiko. 

Tidak ada dokumen mobil dikhawatirkan BPKB dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit. Atau lebih parah, kendaraan tersebut hasil curian.

Selain itu, jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati. 

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru