4 Hal yang harus diwaspadai saat pelonggaran PPKM di Jawa-Bali

Selasa, 07 September 2021 | 15:33 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
4 Hal yang harus diwaspadai saat pelonggaran PPKM di Jawa-Bali

ILUSTRASI. ilustrasi menata anggaran.


TIPS & TRIK - Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali sejak Selasa (7/9/2021) hingga Senin 13 September 2021. 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ini. 

Salah satunya, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in. Meski PPKM telah dilonggarkan, bukan berarti pandemi sudah betul-betul berkurang.

Justru dengan adanya pelonggaran, orang bisa abai atau lengah ketika keluar rumah. Karena itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) meskipun penerapan PPKM untuk seminggu ke depan lebih longgar.

Selain itu, ada beberapa hal yang juga harus diwaspadai Anda ketika menjalani aktivitas di luar rumah. 

Baca Juga: Siap siap, warteg, warung makan dan PKL di lokasi ini akan dapat bantuan Rp 1,2 juta

Hal yang harus diwaspadai saat pelonggaran PPKM

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP® mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang kini lebih longgar:

1. Pastikan dana darurat tetap aman

Ketika PPKM lebih longgar, banyak godaan yang bisa membuat Anda jadi lengah untuk menggunakan dana darurat. Misalnya, keinginan untuk pergi liburan ketika sudah lama berdiam diri di rumah.

Jangan sampai dana darurat tersebut jadi digunakan untuk kepentingan hiburan bersama keluarga. Tujuan dari dana darurat bukan hanya untuk membayar segala bentuk kebutuhan yang bersifat mendadak saja, melainkan sebagai dana menyambung hidup jika penghasilan kita hilang atau berkurang.

Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pengusaha, disarankan untuk memiliki 12 kali pengeluaran atau lebih karena penghasilannya lebih tidak menentu.

Baca Juga: Kapan BSU untuk pekerja via rekening bank swasta cair? Ini jawaban Kemnaker

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru