4 Hal yang harus diwaspadai saat pelonggaran PPKM di Jawa-Bali

Selasa, 07 September 2021 | 15:33 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
4 Hal yang harus diwaspadai saat pelonggaran PPKM di Jawa-Bali

ILUSTRASI. ilustrasi menata anggaran.


2. Lindungi diri dengan asuransi kesehatan

Jika memiliki asuransi kesehatan, maka dapat melindungi diri dari risiko kesehatan tak terduga sehingga dapat melindungi finansial dan keluarga. Asuransi kesehatan akan meng-cover biaya kesehatan, meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan, sesuai dengan polis yang dimiliki.

Bahkan, bila Anda membeli asuransi kesehatan dengan sistem cashless, tak perlu lagi menyiapkan dana talangan.

Bila Anda sama sekali belum memiliki asuransi dan hanya punya bujet terbatas untuk membayar jaminan kesehatan, pertimbangkanlah untuk membeli asuransi rawat inap terlebih dahulu. 

3. Manfaatkan BPJS Kesehatan jika dana terbatas

Biaya berobat itu saat ini tidak murah, dan akan terus mengalami kenaikan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, jika memang premi asuransi kesehatan terlalu mahal, milikilah setidaknya BPJS Kesehatan terlebih dulu. 

Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan bila harus menjalani proses rawat jalan.

4. Lindungi diri dan keluargamu jika terjadi hal yang tidak terduga

Jika Anda adalah pencari nafkah utama dan sudah memiliki tanggungan, maka milikilah asuransi jiwa. Risiko hilangnya penghasilan bila si pencari nafkah kehilangan kemampuan dalam bekerja, baik karena kehilangan fungsi anggota tubuh atau meninggal dunia, cukup berat. 

Uang pertanggungan yang akan keluar dari polis asuransi jiwa akan menjadi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Itulah hal-hal yang harus diwaspadai dalam kondisi PPKM yang kini lebih dilonggarkan oleh pemerintah. 

Selanjutnya: Peraturan PPKM Level 2 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru