Utang pinjaman online terus menumpuk? Segera lunasi dengan cara ini

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:15 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Utang pinjaman online terus menumpuk? Segera lunasi dengan cara ini

ILUSTRASI. ilustrasi Uang rupiah. KONTAN/Muradi/2019/09/17


UTANG - JAKARTA. Aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online. Alhasil, mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang. 

Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air. Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.

Baca Juga: Ingin bebas finansial di usia muda? Simak tips dari para perencana keuangan ini

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiar dengan perbankan.   

Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial. Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.  

Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat. Karena, tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.

Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member. Contohnya, sebuah aplikasi pinjaman online menetapkan bunga pinjaman sekitar 2,95% per bulan.

Saat gagal bayar terjadi, beberapa aplikasi pinjaman online melakukan penagihan dengan cara kurang mengenakkan. "Mereka menelpon teman si peminjam untuk dimintai tolong mengingatkan pembayaran utang," katanya.

Ada pula perusahaan aplikasi pinjaman online yang mengirimkan debt collector untuk menagih utang.

Bila hal ini sedang terjadi pada Anda, sebaiknya segera lunasi seluruh utang tersebut. Daripada Anda harus terus menghindar dan dibuat malu oleh para penagih.

Anda bingung mencari solusi pelunasan utang tersebut? Jangan khawatir. Ini sebagian tips untuk melunasi utang online secara efektif. Simak ulasannya berikut ini.

1. Manfaatkan pinjaman berbunga lunak

Cara pertama yang dapat Anda lakukan adalah melunasi utang online dengan pinjaman berbunga lunak. Anda dapat pergi ke bank atau ke koperasi untuk mengajukan pinjaman tersebut.

Sebelumnya, Anda wajib membandingkan besaran bunga beberapa bank atau koperasi untuk mendapatkan bunga terendah. Kemudian, pilih tenor pembayaran lebih dari satu tahun.

"Cara ini untuk menjaga cash flow Anda tetap baik," kata Andoko.   

2. Manfaatkan pinjaman tanpa bunga

Cara kedua, Anda dapat memanfaatkan pinjaman tanpa bunga untuk melunasi hutang online.

Di mana Anda bisa mendapatkannya? Jawabannya, di tempat Anda bekerja. Umumnya, manajemen kantor memberikan fasilitas pinjaman tanpa bunga untuk setiap karyawan.

Selain itu, Anda dapat meminta pihak manajemen untuk memberikan tenor lebih dari setahun. Dengan begitu, keuangan Anda tetap terjaga.  

Bila merasa tidak nyaman, Anda dapat meminjam dana ke orang tua atau saudara dekat. Namun, Anda wajib mengembalikan seluruh dana pinjaman tepat waktu. Bila Anda ingkar janji, konsekuensinya hubungan persaudaraan menjadi rusak.

3. Jual barang berharga

Cara terakhir yang dapat Anda lakukan adalah dengan menjual aset berharga yang dimiliki.

Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com mengaku cara ini jadi langkah terbaik untuk Anda dilakukan. Karena, Anda tidak perlu membayar cicilan di kemudian hari.

Perlu diingat, setelah pinjaman online terlunasi Anda wajib menutup semua akun aplikasi pinjaman online. Anda dapat menghapus aplikasi pinjaman online di ponsel, agar tidak ingin lagi menggunakannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru