Tetap sejahtera saat hari tua tiba

Selasa, 13 Oktober 2015 | 13:44 WIB   Reporter: J. Ani Kristanti, Marantina
Tetap sejahtera saat hari tua tiba


Setiap orang ingin hidup sejahtera saat masa pensiun tiba. Kondisi itu bisa dicapai bila Anda menyiapkan keuangan pensiun sejak dini. Pahami dulu seluk-beluk soal dana pensiun untuk menentukan iuran dan pilihan DPLK yang tepat.

Apakah Anda sudah memikirkan masa tua nanti, saat bisa  menikmati waktu sepanjang hari tanpa pekerjaan atau masa pensiun? Anda ingin hidup Anda tak berubah. Maklum, tak jarang terlihat pensiunan yang terpaksa berubah drastis gaya hidupnya lantaran uang pensiun tak lagi mencukupi.  

Boleh jadi, Anda ingin mempertahankan gaya hidup masa pensiun sama dengan saat masih di usia produktif. Dengan kata lain, Anda tak harus menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup di masa tua nanti. Bila kondisi demikian menjadi harapan Anda, perlu berhitung cermat dalam menyiapkan dana pensiun.

Merencanakan dan menyiapkan dana pensiun sedini mungkin akan lebih bagus hasilnya. Semakin panjang rentang waktu menyetorkan iuran dana pensiun, semakin tinggi potensi untuk dapat menikmati kehidupan sesuai keinginan.

Berdasarkan hasil survei MISI (Manulife Investor Sentiment Index) kuartal IV-2014, terdapat tiga pengeluaran terbesar pada saat pensiun, yaitu keperluan rumah tangga (41%), biaya kesehatan dan pengobatan (29%), dan membantu anak (15%). "Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa mereka memiliki tabungan pensiun yang cukup untuk mendanai kebutuhan mereka di masa pensiun kelak," urai Nur Hasan Kurniawan, Chief of Employee Benefits Manulife Indonesia. Lantas, bagaimana cara untuk menyiapkan dana pensiun? Sebelum mengancik pada pembahasan tersebut, ada baiknya Anda paham terlebih dulu soal soal seluk-beluk dana pensiun.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun, ada dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Program dana pensiun sendiri ada dua macam, yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

PPMP diberikan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja. Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadopsi program ini. Sebut saja, Pertamina, Telkom, BTN, dan lainnya. Mereka membentuk lembaga dana pensiun (DPKK) yang mengemban amanat pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan BUMN tersebut.

Pada program ini, pemberi kerja akan menetapkan target pengembangan dana (return) dan arahan investasi kepada pengurus dana pensiun (DPKK). Maklum, pemberi kerja memberi manfaat pasti atau uang pensiun rutin bagi para karyawan yang telah purna tugas. Selanjutnya, pengurus DPKK berwenang mengatur komposisi portofolio investasi agar target return tercapai.

Berbeda dengan PPMP, seperti namanya, Program Pensiun Iuran Pasti dilakukan dengan cara menyetor sejumlah iuran tertentu kepada lembaga, baik oleh pemberi kerja atau para peserta sendiri.  Program ini diselenggarakan oleh DPLK. Biasanya, DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa dan tunduk pada UU Dana Pensiun dan aturan Otoritas Jasa Keuangan.

DPLK bisa diikuti baik secara kolektif maupun perorangan. Jika kolektif atau dalam grup, perusahaan (pemberi kerja) akan menyetor sejumlah dana sebagai bekal pensiun karyawannya. Para karyawan juga punya kontribusi terhadap iuran dana pensiun ini. “Besarnya tergantung dari kesepakatan dengan karyawan, tapi ada aturannya di UU,” kata Sujatmoko, Manager Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Sebaliknya, jika menjadi nasabah DPLK secara perorangan, Anda boleh menentukan nilai setoran sesuai kemampuan keuangan atau target yang ingin dicapai. Setoran ini bisa bersifat rutin setiap bulan. Bisa juga Anda menyetor sekali saja dalam nilai yang cukup besar.


Iuran pensiun
Lalu, bagaimana menentukan besar iuran yang disetor setiap bulan? Patut Anda ketahui, jumlah iuran yang Anda setor setiap bulan akan menentukan standar kualitas hidup saat pensiun nanti.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam membuat perencanaan dana pensiun. Mulailah dengan memperkirakan kebutuhan hidup di masa yang akan datang atau menjelang usia pensiun, berdasarkan hitungan biaya hidup kini.  Lalu, hitung kebutuhan tersebut dengan hitungan nilai uang masa yang akan datang dengan memperhitungkan asumsi inflasi.

Setelah diperoleh nilai biaya hidup menjelang pensiun, Anda mesti membuat asumsi umur yang kira-kira masuk akal, sesuai dengan riwayat hidup keluarga. Dari sini, Anda bisa memperoleh total dana yang dibutuhkan ketika menjalani masa pensiun. Kebutuhan dana inilah yang harus Anda penuhi sebelum tiba waktu pensiun.

Untuk memudahkan, ada rumus khusus untuk menghitungnya. Anda bisa minta bantuan perencana keuangan atau agen asuransi untuk menentukan nilai iuran yang harus disetor. "Semakin dini mempersiapkan masa pensiun, semakin ringan pula biaya yang harus disetor tiap bulan dan makin besar akumulasi dana yang terbentuk," jelas Nur Hasan.

Ada pula cara lain untuk menentukan nilai setoran yang lebih sederhana. Bagi Anda yang berprofesi sebagai karyawan langkah ini mungkin lebih mudah. Jumlah setoran dikaitkan dengan penghasilan yang Anda terima. Jika ada kenaikan penghasilan setiap tahun, Anda juga harus mengimbanginya supaya iuran yang dibayarkan bisa menyesuaikan laju inflasi.

Ambil misal, Anda menyetor 10% dari gaji. Berarti Anda akan masuk kategori hidup sederhana saat pensiun nanti. Dari iuran tersebut, Anda akan memperoleh manfaat pensiun bulanan sebesar 40% dari gaji terakhir. Jika ingin hidup sejahtera semasa pensiun kelak, Anda perlu menyetor 20% dari penghasilan. Dengan iuran sebesar itu, manfaat bulanan pensiun setara 90% dari gaji terakhir.

Hasil survei menyebutkan, biaya hidup saat pensiun nanti besarnya mencapai 70% dari gaji terakhir. Manfaat pensiun sebesar ini bisa diperoleh dengan iuran sebesar 15% dari gaji. “Nilai itu setara dengan kualitas hidup cukup,” kata Rudi Rahman, Direktur Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri Tbk.

Jika perusahaan sudah memberi fasilitas iuran dana pensiun ini buat Anda, ada baiknya Anda melakukan cek ulang iuran yang sudah disetor ke DPLK. Jika nilainya belum mencukupi sesuai standar yang Anda inginkan, ada baiknya Anda mengantisipasi dengan mengikuti sendiri program dana pensiun sesuai pilihan.   


Manfaat pensiun
Ada beberapa jenis manfaat pensiun. Sebut saja, manfaat pensiun normal, dipercepat, cacat, meninggal dunia, meninggal dunia dengan kondisi tidak ada janda/duda, atau janda/duda menikah lagi. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.

Berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun, Anda perlu mencermati beberapa situasi dan kondisi yang mungkin terjadi. Jika peserta DPLK meninggal dalam periode kurang dari 10 tahun dari usia pensiun normal, ahli waris bisa menerima 100% sekaligus.

Jika peserta DPLK meninggal pada periode lebih dari 10 tahun sebelum usia pensiun normal, namun belum memasuki usia pensiun, ahli waris mengikuti pilihan pembayaran pensiun. Demikian pula jika peserta DPLK cacat pada periode usia ini, maka manfaat pensiun mengikuti pilihan pembayaran pensiun.

Pembayaran manfaat pensiun sendiri mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang iuran dan manfaat pensiun. Jika saldo akhir DPLK kurang atau sama dengan Rp 500 juta, penyelenggara DPLK akan membayarkan seluruh saldo DPLK ke peserta dan peserta tidak mendapatkan uang pensiun bulanan. Bisa juga peserta memilih saldo DPLK dicairkan sebesar 20%, sedang sisanya 80% dibelikan produk anuitas sehingga peserta akan mendapatkan pensiun bulanan dari perusahaan asuransi jiwa.

Jika saldo akhir DPLK di atas Rp 500 juta, maksimal dana yang bisa dicairkan oleh peserta DPLK adalah 20%. Sedangkan 80% dari saldo akan dibelikan produk anuitas dari asuransi jiwa yang telah dipilih oleh peserta DPLK.

Satu lagi, pembayaran pensiun juga ada manfaat pensiun dipercepat. Sesuai ketentuan dalam UU, masa pensiun dipercepat ini adalah 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun dan peserta boleh mencairkan sebagian dananya. Ambil contoh, bila Anda menetapkan usia pensiun 45 tahun, Anda bisa mulai menarik dana pensiun di usia 35 tahun. Namun, kondisi ini pada umumnya berlaku untuk peserta individu.

Sejatinya, sah-sah saja bila penarikan dilakukan lebih awal lagi dari masa usia pensiun dipercepat atau kurang dari 35 tahun. Namun, untuk penarikan ini Anda akan dikenakan tarif pajak progresif. “Padahal, salah satu kelebihan pengembangan investasi melalui DPLK adalah bebas pajak,” kata Hary Aditia Putra, Assistant Manager DPLK PT BNI Tbk.

Siap berhitung?

 

Editor: Tri Adi

Terbaru