Tetap sejahtera saat hari tua tiba

Selasa, 13 Oktober 2015 | 13:44 WIB   Reporter: J. Ani Kristanti, Marantina
Tetap sejahtera saat hari tua tiba


Jurus memilih DPLK

Saat ini di Indonesia ada 24 lembaga keuangan yang menyelenggarakan DPLK. Terdiri dari 6 bank dan 18 perusahaan asuransi. Keenam bank yang memasarkan produk DPLK adalah BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Maspion, Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jateng.

Jika mengikuti program pensiun iuran pasti secara individu, Anda boleh memiliki lebih dari satu rekening DPLK.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan saat memilih dana pensiun? Pertama, pastikan keamanan dana dalam jangka panjang. Ini berarti, si pengelola pensiun harus memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik.

Kedua, soal transparansi DPLK dalam pengelolaan dana. Bila DPLK menyediakan website, Anda bisa cek transparansi pengelolaan dana ini dalam laman mereka. Beberapa DPLK juga membuat fund fact sheet secara berkala agar konsumen bisa mengetahui pengembangan dana.

Ketiga, kemudahan melakukan transaksi, seperti ketersediaan jaringan daring dan outlet. Jadi, Anda secara berkala bisa mengecek dan mencetak saldo di buku rekening. Namun, bila DPLK tak menyediakan buku rekening, Anda juga bisa melihat di website mereka.

Keempat, memberikan hasil investasi yang optimal. Kelima, biaya yang ringan. Biasanya, DPLK akan mengutip biaya berdasarkan hasil pengembangan. Selain itu, DPLK akan mengutip biaya bila Anda mengalihkan paket investasi melebihi dari kesempatan yang diberikan.

Setelah memilih penyelenggara DPLK, langkah berikutnya adalah menentukan pilihan investasi. Biasanya, DPLK mengemas investasi ini dalam paket-paket. Anda bisa memilih paket investasi tersebut sesuai dengan profil risiko. Tiap pilihan pengembangan dana ini memiliki tingkat risiko yang berbeda.

Sebagai lembaga pengembangan dana pensiun, ada dua fase tugas yang diemban DPLK. Pertama, mengembangkan dana peserta DPLK sampai dengan usia pensiun. Kedua, mengalihkan dana peserta DPLK ke perusahaan asuransi jiwa untuk dibelikan produk anuitas yang akan membayarkan pensiun bulanan kepada peserta DPLK. Jadi, tugas DPLK hanya sampai usia peserta mencapai pensiun.

Oh, iya, Anda berhak menentukan sendiri usia pensiun. Biasanya DPLK mempunyai batasan pilihan usia pensiun bagi pesertanya, yakni dimulai dari usia 40 tahun atau 45 tahun.

Jika sudah pensiun, tugas dilanjutkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bertugas memberikan uang pensiun tiap bulan bagi pesertanya. Perusahaan asuransi yang menawarkan produk anuitas, di antaranya Asuransi Jiwasraya, BRIngin Life, Bumi Putera serta Tugu Mandiri.

Biasanya, DPLK akan mengingatkan waktu keikutsertaan sebagai nasabah dana pensiun akan berakhir tiga bulan sebelum usia pensiun tiba. Di sini, DPLK akan menawarkan apakah nasabah akan mencairkan dananya atau melanjutkan program investasinya jika memang tak ada kebutuhan.     
 

Editor: Tri Adi

Terbaru