Tetap sejahtera saat hari tua tiba

Selasa, 13 Oktober 2015 | 13:44 WIB   Reporter: J. Ani Kristanti, Marantina
Tetap sejahtera saat hari tua tiba


Setiap orang ingin hidup sejahtera saat masa pensiun tiba. Kondisi itu bisa dicapai bila Anda menyiapkan keuangan pensiun sejak dini. Pahami dulu seluk-beluk soal dana pensiun untuk menentukan iuran dan pilihan DPLK yang tepat.

Apakah Anda sudah memikirkan masa tua nanti, saat bisa  menikmati waktu sepanjang hari tanpa pekerjaan atau masa pensiun? Anda ingin hidup Anda tak berubah. Maklum, tak jarang terlihat pensiunan yang terpaksa berubah drastis gaya hidupnya lantaran uang pensiun tak lagi mencukupi.  

Boleh jadi, Anda ingin mempertahankan gaya hidup masa pensiun sama dengan saat masih di usia produktif. Dengan kata lain, Anda tak harus menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup di masa tua nanti. Bila kondisi demikian menjadi harapan Anda, perlu berhitung cermat dalam menyiapkan dana pensiun.

Merencanakan dan menyiapkan dana pensiun sedini mungkin akan lebih bagus hasilnya. Semakin panjang rentang waktu menyetorkan iuran dana pensiun, semakin tinggi potensi untuk dapat menikmati kehidupan sesuai keinginan.

Berdasarkan hasil survei MISI (Manulife Investor Sentiment Index) kuartal IV-2014, terdapat tiga pengeluaran terbesar pada saat pensiun, yaitu keperluan rumah tangga (41%), biaya kesehatan dan pengobatan (29%), dan membantu anak (15%). "Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa mereka memiliki tabungan pensiun yang cukup untuk mendanai kebutuhan mereka di masa pensiun kelak," urai Nur Hasan Kurniawan, Chief of Employee Benefits Manulife Indonesia. Lantas, bagaimana cara untuk menyiapkan dana pensiun? Sebelum mengancik pada pembahasan tersebut, ada baiknya Anda paham terlebih dulu soal soal seluk-beluk dana pensiun.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun, ada dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Program dana pensiun sendiri ada dua macam, yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

PPMP diberikan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja. Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadopsi program ini. Sebut saja, Pertamina, Telkom, BTN, dan lainnya. Mereka membentuk lembaga dana pensiun (DPKK) yang mengemban amanat pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan BUMN tersebut.

Pada program ini, pemberi kerja akan menetapkan target pengembangan dana (return) dan arahan investasi kepada pengurus dana pensiun (DPKK). Maklum, pemberi kerja memberi manfaat pasti atau uang pensiun rutin bagi para karyawan yang telah purna tugas. Selanjutnya, pengurus DPKK berwenang mengatur komposisi portofolio investasi agar target return tercapai.

Berbeda dengan PPMP, seperti namanya, Program Pensiun Iuran Pasti dilakukan dengan cara menyetor sejumlah iuran tertentu kepada lembaga, baik oleh pemberi kerja atau para peserta sendiri.  Program ini diselenggarakan oleh DPLK. Biasanya, DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa dan tunduk pada UU Dana Pensiun dan aturan Otoritas Jasa Keuangan.

DPLK bisa diikuti baik secara kolektif maupun perorangan. Jika kolektif atau dalam grup, perusahaan (pemberi kerja) akan menyetor sejumlah dana sebagai bekal pensiun karyawannya. Para karyawan juga punya kontribusi terhadap iuran dana pensiun ini. “Besarnya tergantung dari kesepakatan dengan karyawan, tapi ada aturannya di UU,” kata Sujatmoko, Manager Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Sebaliknya, jika menjadi nasabah DPLK secara perorangan, Anda boleh menentukan nilai setoran sesuai kemampuan keuangan atau target yang ingin dicapai. Setoran ini bisa bersifat rutin setiap bulan. Bisa juga Anda menyetor sekali saja dalam nilai yang cukup besar.


Iuran pensiun
Lalu, bagaimana menentukan besar iuran yang disetor setiap bulan? Patut Anda ketahui, jumlah iuran yang Anda setor setiap bulan akan menentukan standar kualitas hidup saat pensiun nanti.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam membuat perencanaan dana pensiun. Mulailah dengan memperkirakan kebutuhan hidup di masa yang akan datang atau menjelang usia pensiun, berdasarkan hitungan biaya hidup kini.  Lalu, hitung kebutuhan tersebut dengan hitungan nilai uang masa yang akan datang dengan memperhitungkan asumsi inflasi.

Setelah diperoleh nilai biaya hidup menjelang pensiun, Anda mesti membuat asumsi umur yang kira-kira masuk akal, sesuai dengan riwayat hidup keluarga. Dari sini, Anda bisa memperoleh total dana yang dibutuhkan ketika menjalani masa pensiun. Kebutuhan dana inilah yang harus Anda penuhi sebelum tiba waktu pensiun.

Untuk memudahkan, ada rumus khusus untuk menghitungnya. Anda bisa minta bantuan perencana keuangan atau agen asuransi untuk menentukan nilai iuran yang harus disetor. "Semakin dini mempersiapkan masa pensiun, semakin ringan pula biaya yang harus disetor tiap bulan dan makin besar akumulasi dana yang terbentuk," jelas Nur Hasan.

Ada pula cara lain untuk menentukan nilai setoran yang lebih sederhana. Bagi Anda yang berprofesi sebagai karyawan langkah ini mungkin lebih mudah. Jumlah setoran dikaitkan dengan penghasilan yang Anda terima. Jika ada kenaikan penghasilan setiap tahun, Anda juga harus mengimbanginya supaya iuran yang dibayarkan bisa menyesuaikan laju inflasi.

Ambil misal, Anda menyetor 10% dari gaji. Berarti Anda akan masuk kategori hidup sederhana saat pensiun nanti. Dari iuran tersebut, Anda akan memperoleh manfaat pensiun bulanan sebesar 40% dari gaji terakhir. Jika ingin hidup sejahtera semasa pensiun kelak, Anda perlu menyetor 20% dari penghasilan. Dengan iuran sebesar itu, manfaat bulanan pensiun setara 90% dari gaji terakhir.

Hasil survei menyebutkan, biaya hidup saat pensiun nanti besarnya mencapai 70% dari gaji terakhir. Manfaat pensiun sebesar ini bisa diperoleh dengan iuran sebesar 15% dari gaji. “Nilai itu setara dengan kualitas hidup cukup,” kata Rudi Rahman, Direktur Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri Tbk.

Jika perusahaan sudah memberi fasilitas iuran dana pensiun ini buat Anda, ada baiknya Anda melakukan cek ulang iuran yang sudah disetor ke DPLK. Jika nilainya belum mencukupi sesuai standar yang Anda inginkan, ada baiknya Anda mengantisipasi dengan mengikuti sendiri program dana pensiun sesuai pilihan.   


Manfaat pensiun
Ada beberapa jenis manfaat pensiun. Sebut saja, manfaat pensiun normal, dipercepat, cacat, meninggal dunia, meninggal dunia dengan kondisi tidak ada janda/duda, atau janda/duda menikah lagi. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.

Berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun, Anda perlu mencermati beberapa situasi dan kondisi yang mungkin terjadi. Jika peserta DPLK meninggal dalam periode kurang dari 10 tahun dari usia pensiun normal, ahli waris bisa menerima 100% sekaligus.

Jika peserta DPLK meninggal pada periode lebih dari 10 tahun sebelum usia pensiun normal, namun belum memasuki usia pensiun, ahli waris mengikuti pilihan pembayaran pensiun. Demikian pula jika peserta DPLK cacat pada periode usia ini, maka manfaat pensiun mengikuti pilihan pembayaran pensiun.

Pembayaran manfaat pensiun sendiri mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang iuran dan manfaat pensiun. Jika saldo akhir DPLK kurang atau sama dengan Rp 500 juta, penyelenggara DPLK akan membayarkan seluruh saldo DPLK ke peserta dan peserta tidak mendapatkan uang pensiun bulanan. Bisa juga peserta memilih saldo DPLK dicairkan sebesar 20%, sedang sisanya 80% dibelikan produk anuitas sehingga peserta akan mendapatkan pensiun bulanan dari perusahaan asuransi jiwa.

Jika saldo akhir DPLK di atas Rp 500 juta, maksimal dana yang bisa dicairkan oleh peserta DPLK adalah 20%. Sedangkan 80% dari saldo akan dibelikan produk anuitas dari asuransi jiwa yang telah dipilih oleh peserta DPLK.

Satu lagi, pembayaran pensiun juga ada manfaat pensiun dipercepat. Sesuai ketentuan dalam UU, masa pensiun dipercepat ini adalah 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun dan peserta boleh mencairkan sebagian dananya. Ambil contoh, bila Anda menetapkan usia pensiun 45 tahun, Anda bisa mulai menarik dana pensiun di usia 35 tahun. Namun, kondisi ini pada umumnya berlaku untuk peserta individu.

Sejatinya, sah-sah saja bila penarikan dilakukan lebih awal lagi dari masa usia pensiun dipercepat atau kurang dari 35 tahun. Namun, untuk penarikan ini Anda akan dikenakan tarif pajak progresif. “Padahal, salah satu kelebihan pengembangan investasi melalui DPLK adalah bebas pajak,” kata Hary Aditia Putra, Assistant Manager DPLK PT BNI Tbk.

Siap berhitung?

 

Jurus memilih DPLK

Saat ini di Indonesia ada 24 lembaga keuangan yang menyelenggarakan DPLK. Terdiri dari 6 bank dan 18 perusahaan asuransi. Keenam bank yang memasarkan produk DPLK adalah BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Maspion, Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jateng.

Jika mengikuti program pensiun iuran pasti secara individu, Anda boleh memiliki lebih dari satu rekening DPLK.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan saat memilih dana pensiun? Pertama, pastikan keamanan dana dalam jangka panjang. Ini berarti, si pengelola pensiun harus memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik.

Kedua, soal transparansi DPLK dalam pengelolaan dana. Bila DPLK menyediakan website, Anda bisa cek transparansi pengelolaan dana ini dalam laman mereka. Beberapa DPLK juga membuat fund fact sheet secara berkala agar konsumen bisa mengetahui pengembangan dana.

Ketiga, kemudahan melakukan transaksi, seperti ketersediaan jaringan daring dan outlet. Jadi, Anda secara berkala bisa mengecek dan mencetak saldo di buku rekening. Namun, bila DPLK tak menyediakan buku rekening, Anda juga bisa melihat di website mereka.

Keempat, memberikan hasil investasi yang optimal. Kelima, biaya yang ringan. Biasanya, DPLK akan mengutip biaya berdasarkan hasil pengembangan. Selain itu, DPLK akan mengutip biaya bila Anda mengalihkan paket investasi melebihi dari kesempatan yang diberikan.

Setelah memilih penyelenggara DPLK, langkah berikutnya adalah menentukan pilihan investasi. Biasanya, DPLK mengemas investasi ini dalam paket-paket. Anda bisa memilih paket investasi tersebut sesuai dengan profil risiko. Tiap pilihan pengembangan dana ini memiliki tingkat risiko yang berbeda.

Sebagai lembaga pengembangan dana pensiun, ada dua fase tugas yang diemban DPLK. Pertama, mengembangkan dana peserta DPLK sampai dengan usia pensiun. Kedua, mengalihkan dana peserta DPLK ke perusahaan asuransi jiwa untuk dibelikan produk anuitas yang akan membayarkan pensiun bulanan kepada peserta DPLK. Jadi, tugas DPLK hanya sampai usia peserta mencapai pensiun.

Oh, iya, Anda berhak menentukan sendiri usia pensiun. Biasanya DPLK mempunyai batasan pilihan usia pensiun bagi pesertanya, yakni dimulai dari usia 40 tahun atau 45 tahun.

Jika sudah pensiun, tugas dilanjutkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bertugas memberikan uang pensiun tiap bulan bagi pesertanya. Perusahaan asuransi yang menawarkan produk anuitas, di antaranya Asuransi Jiwasraya, BRIngin Life, Bumi Putera serta Tugu Mandiri.

Biasanya, DPLK akan mengingatkan waktu keikutsertaan sebagai nasabah dana pensiun akan berakhir tiga bulan sebelum usia pensiun tiba. Di sini, DPLK akan menawarkan apakah nasabah akan mencairkan dananya atau melanjutkan program investasinya jika memang tak ada kebutuhan.     
 

Silakan Pilih DPLK Anda

Ada beberapa pilihan lembaga keuangan yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Tentu saja, Anda bisa memilih berdasarkan pertimbangan di atas dan kenyamanan servis yang mereka berikan.

Berikut ini ulasan beberapa produk DPLK yang ditawarkan oleh lembaga keuangan:

BNI Simponi
Bank BNI merupakan pionir program pensiun iuran pasti. Bank berlogo angka 46 ini telah meluncurkan BNI Simponi sejak 5 Juli 1994. Per Agustus 2015, dana kelolaan DPLK telah lebih dari Rp 11 triliun, dengan peserta berkisar 700.000 nasabah.

DPLK BNI menawarkan tujuh pilihan paket investasi yang dibagi dalam empat profil risiko, yakni konservatif, moderat, agresif dan sangat agresif.

Pilihan untuk profil konservatif adalah Paket 10 dengan penempatan portofolio aset 100% deposito. Bagi nasabah yang memiliki profil moderat, pilihannya lebih beragam, yakni Paket 1, Paket 6, dan Paket 13. Portofolio pada paket 1 adalah deposito (75%) dan obligasi (25%). Lalu, Paket 6 terdiri dari aset deposito (50%) dan obligasi (50%). Selanjutnya, portofolio Paket 13 merupakan produk syariah, terdiri deposito syariah, pasar uang dan obligasi syariah.

Untuk nasabah yang memiliki profil investasi agresif, BNI Simponi menawarkan Paket 14 dan Paket 15. Portofolio Paket 14 merupakan produk syariah, yang terdiri dari deposito, pasar uang, obligasi dan reksadana syariah. Sedangkan Paket 15 berisi aset deposito dan saham.

Profil sangat agresif tersedia di Paket 16. "Masih tetap reksadana saham, tapi deposito digantikan oleh obligasi," jelas Hary Aditia Putra, Assistant Manager DPLK BNI.

Sejauh ini, pilihan terbanyak peserta BNI Simponi adalah Paket 6 dan Paket 10. “Karena sebagian besar masyarakat Indonesia masih kurang menguasai tentang jenis investasi. Maka nasabah akan ambil yang aman dulu," ujar Hary.

DPLK BNI memberi kesempatan bagi nasabah mengganti pilihan investasinya sebanyak dua kali per tahun atau setiap enam bulan sekali. Bila nasabah ingin periode yang lebih cepat dari itu, ada biaya tambahan.  

Pembukaan rekening BNI Simponi bisa dilakukan sejak usia 18 tahun atau sudah menikah. Sementara masa pensiun yang ditetapkan DPLK BNI mulai dari usia 45 tahun hingga 65 tahun.

Peserta bisa bergabung secara kolektif maupun perorangan. Setoran awal nasabah yang ingin mengikuti program dana pensiun ini mulai dari
Rp 250.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp 50.000. Tak ada kewajiban bagi nasabah untuk rutin menyetorkan dana setiap bulan. “Tapi, memang lebih baik jika nasabah melakukan investasi ini dengan rutin,” kata Hari.

Seperti nasabah tabungan, peserta BNI Simponi mendapatkan buku rekening. Nasabah bisa mencetak perkembangan saldonya dari cabang-cabang BNI di seluruh Indonesia karena BNI Simfoni sudah online.


DPLK Manulife
DPLK Manulife saat ini memiliki dua produk pensiun, yakni DPLK reguler yang bersifat allocated fund dan DPLK untuk kompensasi pesangon yang bersifat pooled fund. Perbedaan kedua produk tersebut, DPLK reguler, dana yang disetorkan atas nama karyawan, sementara dana yang disetorkan dalam DPLK kompensasi pesangon atas nama perusahaan atau pemberi kerja. Biasanya, perusahaan memakainya sebagai pencadangan pembayaran pesangon jika diperlukan.

Perbedaan lainnya, manfaat pensiun bagi peserta DPLK reguler dibayarkan secara berkala atau bulanan melalui anuitas. Sedangkan manfaat DPLK kompensasi pesangon dibayarkan secara sekaligus (lump sum).

Nur Hasan Kurniawan, Chief of Employee Benefits Manulife Indonesia, mengatakan, setiap program dirancang sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau pemberi kerja. "Ada fitur masing-masing sesuai kondisi perusahaan," terang dia.

Seluruh jenis investasi pada DPLK dipilih oleh perusahaan atau karyawan sendiri. DPLK Manulife memiliki pilihan investasi yang beragam. Ada lima jenis dana investasi, yakni (1) pasar uang, (2) saham, (3) pendapatan tetap, (4) dollar AS, dan (5) syariah. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI).

Saat ini DPLK Manulife mengelola lebih dari Rp 11,3 triliun dan melayani lebih dari 2.000 perusahan dengan 500.000 karyawan.


DPLK Mandiri
Bank Mandiri baru menyelenggarakan DPLK sejak Juni 2011. Namun, meski baru 3,5 tahun berjalan, pertumbuhan dana kelolaannya cukup tinggi. Total dana kelolaan hampir
Rp 5 triliun dengan peserta mendekati 60.000 nasabah.

DPLK Mandiri yang baru saja memenangi Annual Report Award (ARA) untuk kategori dana pensiun memiliki beberapa produk. Mereka membidik pasar korporat maupun ritel alias individu. Bahkan, bagi konsumen perorangan, selain produk reguler, Mandiri juga memiliki produk berjuluk Smile yang baru meluncur Maret lalu.

Nilai lebih Smile adalah tambahan asuransi kecelakaan diri bagi pesertanya dengan santunan Rp 5 juta. Selain itu, portofolio Smile sepenuhnya deposito dan bebas pajak. "Ini adalah alternatif investasi bagi nasabah yang sudah punya tabungan, tabungan rencana, deposito, dengan jangka yang lebih panjang," tambah Rudi Rahman, Direktur DPLK Bank Mandiri.

Hanya, penawaran Smile masih terkonsentrasi di wilayah Jakarta dan Bandung. “Tahun ini, kami menargetkan pemasaran Smile ke seluruh cabang Mandiri di Pulau Jawa dan Medan,” kata Rusmi Veronika, Assitant Manager Finance & Accounting DPLK Bank Mandiri.

Produk DPLK reguler yang ditawarkan bagi nasabah dikemas dalam delapan paket investasi yang dikategorikan berdasarkan profil risiko. Misal, untuk tingkat risiko konservatif, pilihannya paket investasi pasar uang yang terdiri 100% produk pasar uang.

Adapun  paket investasi pendapatan tetap untuk tingkat risiko konservatif moderat terdiri dari produk pendapatan tetap dan pasar uang. Untuk nasabah yang memiliki risiko agresif, DPLK Mandiri menawarkan Paket Investasi Saham. Ada dua paket, yakni perpaduan saham dan pasar uang, serta saham dan pendapatan tetap.

Paket Kombinasi disediakan untuk peserta yang memiliki profil konservatif agresif. Ada dua pilihan kombinasi portofolio, yang terdiri dari saham, pendapatan tetap, dan pasar uang. Terakhir, DPLK Mandiri menyediakan Paket Investasi Syariah dengan risiko konservatif.

Mandiri juga membolehkan peserta untuk mengevaluasi hasil investasi dengan mengganti paket investasinya setahun dua kali. Bila hal itu perubahan dilakukan setelah dua kali penggantian, bank mengutip fee Rp 25.000 per transaksi.

Peserta DPLK bisa mulai membuka rekening sejak usia 18 tahun atau sudah menikah. Setoran awal mulai dari Rp 100.000. Setoran selanjutnya juga minimal Rp 100.000. Batasan ini berlaku baik untuk investor individu maupun perusahaan. Masa pensiun yang ditetapkan mulai dari usia 40 tahun hingga 70 tahun.      

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Tri Adi

Terbaru