Tergiur insentif PPnBM mobil baru? Jangan lupa pikirkan asuransinya

Kamis, 15 April 2021 | 23:15 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Tergiur insentif PPnBM mobil baru? Jangan lupa pikirkan asuransinya


ASURANSI - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru.

PPnBM itu sendiri merupakan pajak yang ditagih pemerintah pada setiap unit mobil baru yang dijual di dalam negeri, dengan pengenaan PPnBM berbeda-beda tergantung pada kapasitas mesin, sistem gerak, dan bentuk bodi mobil.

Terdapat 29 jenis mobil yang seluruh variannya dapat menikmati insentif PPnBM, yaitu jenis kendaraan di bawah 1.500cc serta 1.501cc–2.500cc. Kendaraan di bawah 1.500cc mendapatkan diskon pajak hingga 100% sampai dengan bulan Mei, sedangkan diskon pajak untuk kelompok 1.501cc–2.500cc sebesar 50%.

Baca Juga: Bank Permata tawarkan lima solusi finansial bagi milenial lewat PermataME

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November 2021. Kebijakan relaksasi PPnBM ini tentunya memberikan banyak manfaat dan keringanan bagi masyarakat. Sebagai contoh, Toyota Avanza dengan harga kisaran Rp 205 juta dapat turun sebesar Rp 13 juta.

Pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan, sejauh ini sudah ada tanda-tanda peningkatan permintaan pada jenis mobil yang mendapatkan insentif pengurangan PPnBM sebanyak 100%, walaupun peningkatan tersebut cenderung bervariasi.

Menurut Bebin, permintaan ini bisa saja stabil saat relaksasi pajak barang mewah turun dari 100% ke 50% dan seterusnya, tetapi bergantung pada kondisi ekonomi ke depannya.

Tidak hanya itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) juga menyambut baik kebijakan relaksasi PPnBM yang harapannya bisa meningkatkan ekosistem industri otomotif.

“Kami bersyukur dengan adanya relaksasi kendaraan 1.500cc ke bawah, ditambah lagi dengan perluasan yang kini dilakukan pemerintah. Kami sambut dengan gembira,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) dalam siaran pers, Kamis (15/4).

Baca Juga: Ekspansi digital, CIMB Niaga dorong OCTO Mobile jadi super app

Selama satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia sudah semakin berhati-hati ketika harus bepergian menggunakan transportasi umum dan lebih memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa cukup aman.

Survei cepat yang dilakukan oleh MarkPlus, Inc. baru-baru ini menunjukkan ketakutan yang cukup tinggi pada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum selama pandemi COVID-19. Sebanyak 40% responden atau hampir setengahnya mengatakan tidak pernah menggunakan transportasi umum sejak dimulainya pandemi dan 30% di antaranya telah membatasi intensitas penggunaan transportasi umum.

Oleh karena itu, kebijakan yang telah berlaku sejak 1 Maret 2021 ini diharapkan dapat memberikan hawa segar bagi masyarakat berpendapatan menengah yang ingin membeli mobil baru. Dengan begitu, masyarakat pun dapat semakin mengutamakan keamanan dan kenyamanan keluarga ketika bepergian selama masa pandemi COVID-19.

Ignatius Hendrawan, Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia mengungkapkan, melakukan pembelian mobil tidaklah semudah yang dibayangkan karena mobil adalah aset yang harus dilindungi. Mobil menjadi salah satu barang mewah yang perlu kita rawat dan lindungi dengan baik.

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru