Terakhir daftar, lelang mobil dinas Innova & Honda CRV di Jakarta Rp 40-an juta

Rabu, 30 September 2020 | 07:49 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Terakhir daftar, lelang mobil dinas Innova & Honda CRV di Jakarta Rp 40-an juta

ILUSTRASI. Terakhir daftar, lelang mobil dinas Innova & Honda CRV di Jakarta Rp 40-an juta. ANTARA FOTO/Audy Alwi/ama/15.


2. Lelang mobil dinas Innova B 1962 GQ

  • Obyek lelang:  1 unit Toyota Kijang Innova G, No. Pol. B 1962 GQ, Tahun 2004, No. Rangka MHFXW42G242008260, No. Mesin ITR6017580, Kondisi Rusak Berat
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 49.871.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Silakan pilih, hanya Rp 100-an juta, lelang rumah sitaan bank di Depok

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Kemenperin ini dapat menghubungi Panitia Lelang Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka 021-5255351 Ext. 2263 dengan PIC Pak Budi Andono

Selanjutnya: Negara pimpinan Kim Jong Un langgar sanksi PBB, termasuk eks pemain Juventus

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru