Tawaran Pay Later Kian Marak, Jangan Sampai Anda Terjebak

Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:41 WIB   Reporter: Sri Sayekti
Tawaran Pay Later Kian Marak, Jangan Sampai Anda Terjebak

ILUSTRASI. Nasabah menggunakan aplikasi paylater di Tangerang Selatan, Kamis (19/1/2023). AFPI mengisyaratkan bisnis paylater lebih terjamin dibanding pinjol. Paylater dianggap lebih terjamin.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


TIPS KEUANGAN -  Di era serba digital saat ini semakin banyak kemudahan yang bisa diperoleh konsumen saat bertransaksi di aneka platform belanja online. Jika Anda bertransaksi dengan aneka pilihan dari dompet digital yang Anda miliki, tentu hal ini tidak menimbulkan masalah sesudah transaksi selesai, selama saldo Anda di dompet digital mencukupi untuk transaksi yang Anda lakukan.

Nah yang berpotensi menimbulkan masalah adalah jika hendak belanja online, tapi belum tersedia dana untuk membayar transaksi.

Salah satu fitur yang gencar ditawarkan oleh pebisnis e commerce adalah pay later, beli sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later. Paylater adalah sebuah jenis pembiayaan jangka pendek yang memungkinkan pengguna atau konsumen melakukan suatu pembelian dan membayarnya di lain waktu.

Layanan paylater menggunakan teknologi pinjaman uang terbaru dengan konsep online/digital lewat aplikasi yang bisa diunduh pada smartphone. Sebagai alternatif lain dalam berbelanja online yang sangat mudah dalam membuat akun, menjadikan fitur paylater ini disukai sebagian konsumen.

Menurut Aidil Akbar Madjid, Financial Planner & Crypto Enthusiast, pay later adalah dana talangan sementara, sehingga harus dibayar lunas sebelum jatuh tempo dan pastikan akan ada dananya untuk membayar sebelum tanggal jatuh tempo.

”Jadi jangan ambil pay later untuk membeli barang karena tidak punya duit untuk membayarnya, jangan terbalik, karena tidak punya duit untuk bayar barang yang dibeli malah ambil pay later.”jelas Aidil.

Karena menurut Aidil jika tidak langsung membayar lunas tagihan pay later bakal dikenakan bunga yang tinggi. “Mahal bunga pay later, 3% sampai 5% per bulan.”ujar Aidil.

Menurut Sherly Sintia CFP, Assistan Consultant di ZAP Finance sistem pembayaran menggunakan PayLater akan mendorong kalangan muda terjerumus dalam perilaku konsumtif. Hanya dengan sentuhan layer ponsel, mereka dapat membeli barang yang diinginkan, dapat memesan makanan, memesan tiket pesawat, hotel dan berlibut meskipun sedang tidak punya uang.

Sebelum Anda memutuskan membuka akun paylater simak tips keuangan dari Sherly berikut ini:

  • Kenali akun paylater dengan memahami besaran bunga, biaya serta denda
  • Cek kemampuan membayar cicilan paylater, sebaiknya maksimal 5% dari penghasilan
  • Jika belum memiliki penghasilan, sebaiknya tidak menggunakan layanan paylater

Hasil riset Kredivo dan Katadata (Juni, 2022) terhadap responden yang memilih penggunaan layanan paylater dipengaruhi beberapa faktor. Sebanyak 56% responden menyatakan alasan memilih paylater karena merasakan manfaat fleksibilitas dalam pembayaran cicilan paylater.

Selain itu 55% responden menilai kemudahan akses paylater membantu mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan kredit. Ada pula 51% responden menilai dari segi keamanan, karena paylater terintegrasi dengan e commerce sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudahan pembuatan akun dan pemakaian transaksi memakai sistem paylater mendorong generasi muda memiliki gaya hidup konsumtif yang tinggi. Pemahaman risiko paylater yang masih rendah seringkali menyebabkan gagal bayar dan menjadikan konsumen terjerat utang yang melilit.

Faktor-faktor penyebab konsumen terjerat utang dari fitur paylater antara lain:

  • Belum berpenghasilan sudah mengambil paylater
  • Mengambil nilai pinjaman di luar kemampuan bayar
  • Utang satu belum lunas sudah mengambil utang baru
  • Membuat akun paylater lebih dari satu

Baca Juga: Bisnis Buy Now Pay Later Terus Meningkat Pesat

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab di atas, maka sebaiknya Anda sebagai konsumen mesti bersikap bijak terhadap pemakaian fitur paylater. Simak tips berikut ini:

  • Bayar lunas tagihan paylater sebelum jatuh tempo
  • Paylater adalah dana talangan sementara yang harus dikembalikan
  • Jika hanya mampu membayar minimal dari tagihan paylater, artinya Anda belum mampu untuk membeli barang tersebut
  • Cukup memiliki satu akun paylater agar memudahkan pengontrolan pemakaian dan juga memudahkankan mengingat tanggal jatuh tempo

Saat ini penyedia layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang terdaftar di OJK antara lain OVO PayLater, Shopee PayLater, GoPay PayLater, Kredivo Pay Later, Akulaku PayLater, Traveloka PayLater, LinkAja PayLater, Home Credit dan Indo Dana.

Berbagai risiko terkait pemakaian fitur paylater tentunya menjadikan Anda harus berhati-hati sebelum memutuskan menggunakan sistem paylater saat bertransaksi. Pertimbangkan apakah barang yang hendak Anda beli tersebut sangat urgen untuk dibeli saat itu juga. Kira-kira sebanding tidak antara penggunaan barang, manfaat yang diperoleh dari pemakaian pembayaran paylater.

Jika tidak urgen untuk dibeli saat itu, lebih baik kumpulkan dana terlebih dahulu dan membeli tunai saat dana sudah mencukupi. Cara ini akan menyelamatkan Anda dari jeratan utang dan juga tagihan paylater. Anda tak perlu repot mengingat tanggal jatuh tempo paylater.

Baca Juga: Ini Alasan Sebaiknya Tak Gunakan Paylater untuk Pembelian Barang Konsumtif

Jika saat ini Anda masih belum disiplin dalam mengelola keuangan, maka mulailah dengan metode sederhana dalam mengatur keuangan dengan pemisahan rekening sebagai berikut:

  • Pos biaya hidup 50%, gunakan rekening tabungan
  • Pos saving 30%, gunakan rekening investasi
  • Pos gaya hidup 20%, gunakan dompet digital

Jadi dengan membagi dalam 3 rekening tersebut, akan memudahkan Anda mengontrol pengeluaran dan juga langsung menempatkan dana sesuai alokasi masing-masing setiap habis gajian.

Semoga tips di atas menjadikan Anda lebih berhati-hati jika hendak memakai fitur paylater saat transaksi online.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengaktifkan SPayLater Shopee, Bunga, dan Biaya Keterlambatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

Terbaru