UNITLINK - JAKARTA. Salah satu produk yang menjadi pilihan masyarakat saat ini adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi, yaitu unit link. Produk asuransi unit link tersebut pada dasarnya adalah produk perlindungan jiwa yang memadukan proteksi sekaligus investasi.
Pada asuransi unit link, manajer investasi akan mengelola alokasi investasi nasabah. Sama halnya seperti produk reksadana, investasi pada unit link juga memiliki risiko serta tidak dapat dijamin hasilnya, karena tergantung pada kondisi ekonomi.
Asuransi unit link memiliki tujuan utama agar premi yang dibayarkan dapat tetap dan tidak naik seiring berjalannya waktu, karena kenaikan biaya asuransi dapat tertutupi dari nilai tunai investasi yang telah terbentuk. Selain itu, agar nasabah dapat terus membayar biaya asuransi hingga usia nasabah tidak produktif atau masa pensiun. Sehingga nasabah selalu memiliki perlindungan jiwa dan kesehatan.
PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengajak masyarakat untuk mengupas lebih dalam terkait alokasi pembayaran premi pada produk unit link. Mengingat unit link adalah produk asuransi yang digabungkan dengan investasi, premi yang dibayarkan akan dialokasikan menjadi 2 bagian.
Baca Juga: Ini Harapan IKNB kepada Calon Ketua Dewan Komisioner OJK ke Depan
Pertama, Premi Dasar Berkala yaitu premi yang dibayarkan terus agar polis aktif. Sebab, tujuan dari premi dasar berkala ini untuk meng-cover biaya asuransi yang mengalami kenaikan seiring bertambah besarnya risiko sesuai pertambahan umur nasabah. Biaya asuransi ini ibaratnya kuota internet. Jika tidak diisi, maka kuota akan habis dan jaringan internet tidak lagi bisa tersambung sehingga tidak bisa berselancar di internet.
Jadi, untuk menjaga asuransi unit link tetap aktif, nasabah harus terus membayar premi dasar berkala. Jika nasabah berhenti bayar, maka nilai tunai yang terbentuk dari investasi nasabah yang akan dipakai untuk melanjutkan pembayaran asuransi.
Kedua, Premi Investasi berkala (Top Up) akan dialokasikan untuk membentuk nilai dana lewat Investasi. Bila nasabah ingin agar nilai tunai dari investasi lebih besar dan cepat terbentuk, maka nasabah bisa melakukan Top Up pada premi investasi berkala.
Windy Riswantyo selaku Head of Marketing, Branding & Digital Astra Life menjelaskan bahwa, penempatan investasi pada jenis-jenis instrumen investasi dalam unit link dinamakan fund. Di Astra Life ada 11 macam fund yang bisa dipilih untuk diinvestasikan sesuai profil risiko nasabah, dan diberikan fasilitas switching dengan cara memindahkan investasi nasabah dari fund yang sudah dipilih ke fund yang lain.
"Di Astra Life, nasabah juga akan dapat memaanfaatkan fasilitas untuk melakukan switching tanpa biaya sebanyak 4 kali dalam setahun, selebihnya akan dikenakan biaya sesuai ketentuan," ujar Windy dalam siaran pers, Senin (7/3).
Baca Juga: Pengembangan Digitalisasi Menjadi Dukungan Jasindo di Presidensi G20 Indonesia
Lebih dari itu, kata Windy, ada beberapa komponen biaya yang dikenakan untuk mendapatkan manfaat proteksi dan investasi dari premi yang telah dibayarkan.
Pertama, biaya akuisisi, yaitu biaya yang dibayarkan atas pelayanan yang didapatkan dari perusahaan asuransi, meliputi biaya operasional, biaya pemasaran serta biaya lainnya yang besarnya bervariasi antara produk dan perusahaan asuransi. Biasanya dikenakan pada 5 tahun pertama dengan persentase tahun pertama 50%-100%, tahun kedua 40%-75%, dan tahun ketiga hingga kelima 5%-15%.
Kedua, biaya asuransi (Cost of Insurance/ COI), Windy menuturkan, bahwa biaya ini dibebankan untuk mendapat manfaat asuransi dasar, yakni asuransi jiwa. Di Astra Life, manfaat dasarnya 3 in 1, selain perlindungan jiwa, nasabah akan mendapat perlindungan terminal Illness dan cacat tetap dan total sekaligus.
Ketiga, yaitu biaya asuransi tambahan (Cost of Rider/ COR), biaya ini untuk membayarkan manfaat asuransi lainnya yang ditambahkan selain manfaat pertanggungan asuransi dasar, seperti rawat Inap, penyakit kritis, dan sebagainya sesuai dengan pilihan nasabah.
Keempat, biaya administrasi, Biaya ini dibebankan untuk layanan operasional bulanan kepada nasabah, seperti pengiriman notifikasi tagihan jatuh tempo atau penerimaan premi dan laporan perkembangan dana investasi serta transaksi finansial nasabah.
Kelima, yaitu biaya pengelolaan investasi, biaya ini dikenakan dari nilai tunai yang diinvestasikan sebesar 1%- 3% per tahunnya. Biasanya biaya ini sudah termasuk pada Nilai Aktiva Bersih asuransi unit link.
"Dapat dipahami bahwa asuransi unit link merupakan produk perlindungan dengan tujuan utama untuk mendapatkan manfaat perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun. Untuk mengetahui lebih detail terkait unit link, jangan ragu untuk bertanya ataupun berkonsultasi dengan tenaga pemasar dan perusahaan penyedia asuransi mengenai ketentuan produk dan polis yang akan dibeli," ungkap Windy.
Windy menyampaikan, bahwa Astra Life dengan semangat #iGotYourBack terus berupaya memberikan berbagai konten edukasi finansial dan pemahaman produk asuransi untuk mendorong financial literacy keluarga Indonesia.
"Dengan demikian, masyarakat menjadi semakin cerdas dalam melakukan perencanaan keuangan termasuk memahami produk asuransi agar bisa merasakan manfaat yang optimal dari perlindungan yang dimiliki,” tutup Windy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News