Simak, ini cara bayar PBB di Bank Jateng

Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Simak, ini cara bayar PBB di Bank Jateng


PAJAK - Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan. Bagi penduduk di wilayah Jawa Tengah juga bisa bayar PBB di Bank Jateng 

PPB dipungut atas tanah dan bangunanyang ditanggungkan kepada pemilik, karena ada keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tersebut. 

PBB biasanya dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan tersebut. Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda. 

Untuk itu, saat ini ada kemudahan dalam membayar PBB yakni bisa secara online. Bagi penduduk di wilayah Jawa Tengah juga bisa membayar PBB melalui Bank Jateng atau bayar PBB di Bank Jateng. 

Sistem pembayarannya di mana masyarakat dapat langsung membayar PBB secara online via ATM dan kanal pembayaran lainnya, dan proses pembayaran dan pencatatannya dapat berlangsung secara real time.

Baca Juga: Hingga September, realisasi PBB-P2 DKI Jakarta capai Rp 6,9 triliun

Cara bayar PBB di Bank Jateng

TUNGGAKAN PBB-P2. Bayar PBB di Bank Jateng cukup mudah

Dirangkum dari laman resmi Bank Jateng, berikut cara bayar PBB di Bank Jateng:

1. Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang ingin dibayarkan.
2. Lakukan pembayaran melalui pilihan channel bayar berikut :

  • Buka ibanking.bankjateng.co.id
  • Login ke akun Anda
  • Pilih menu “pembayaran”
  • Pilih menu “PBB”
  • Masukkan Nomer Objek Pajak (NOP) pada kolom NOP, dan cek tahun bayar pada kolom tahun
  • Pilih “Lanjut”
  • Periksa kembali detail pembayaran Anda, jika sudah benar
  • Masukkan OTP sms yang dikirimkan Bank Jateng ke kolom “Pin (SMS)”
  • Jika setuju, klik “Proses”
  • Transaksi pembayaran pajak Anda telah berhasil
  • Bukti Bayar tampil di layar, untuk cetak bukti bayar klik “cetak”

Selanjutnya: Cara dan syarat mengurus IMB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru