Simak, cara dan syarat dapat bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah

Kamis, 12 November 2020 | 09:36 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Simak, cara dan syarat dapat bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah


KEBIJAKAN NEGARA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program ini juga populer dikenal dengan bedah rumah swadaya. 

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19. 

Dirangkum dari laman Setkab, adapun anggaram bedah rumah 2020 dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencapai 208.000 unit RTLH di seluruh Indonesia senilai Rp 4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp 459 miliar.

Baca Juga: Di Jakarta, lelang rumah murah hanya 1 unit Rp 200-an juta luas 90 m2

Kementerian PUPR membagi program bedah rumah menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru. Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.

Kemudian untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja.

Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. 

Baca Juga: Hanya satu unit, lelang rumah murah di Jakarta, harga Rp 200-an juta

Cara dan syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya

Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.
  • Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah. 
  • Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.
  • Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.
  • Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi. 
  • Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa. Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga. 

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selanjutnya: ​Apa itu Gross Domestic Product (GDP)? Ini penjelasan lengkapnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru