Silakan pilih, lelang rumah murah sitaan bank di Depok hanya Rp 300-an juta,

Selasa, 08 September 2020 | 12:33 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Silakan pilih, lelang rumah murah sitaan bank di Depok hanya Rp 300-an juta,

ILUSTRASI. Silakan pilih, lelang rumah murah sitaan bank di Depok hanya Rp 300-an juta,


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah murah sitaan bank kembali digelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sejumlah rumah di Kota Depok, Jawa Barat dengan harga penawaran mulai dari Rp 305 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan. Lelang rumah murah ini berlangsung per unit, sehingga Anda boleh mengikuti salah satu atau bahkan semuanya.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Pendaftaran lelang rumah berlangsung hingga 8 dan 9 September 2020. Sedangkan batas akhir penawaran lelang rumah pada 9 dan 10 September 2020.

Baca juga: Jerman peringkat 1 negara paling aman dari pandemi Covid-19, Indonesia ke berapa?

Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah murah di Depok tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah sitaan bank di Mekarjaya, Depok

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Gambang V Nomor 232, Kelurahan/Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, SHM 2463, luas tahan 102 M2
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 305.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 61.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 9 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 10 September 2020 jam 09:45 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Selanjutnya: Lelang rumah sitaan bank di Limo, Depok

Lelang rumah sitaan bank di Limo, Depok

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Limo, Kota Depok, SHM 841, luas tahan 155 M2
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 320.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 64.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 9 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 10 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Lowongan kerja 2020 terbaru di BUMN PT Indah Karya, ini persyaratannya

Lelang rumah sitaan bank di Limo, Depok

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Kp Rumbut Rt 05/09 Kelurahan Pasar Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, SHM 1862 luas 46 m2
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 382.600.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 76.520.000
  • Batas Akhir Jaminan : 8 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 9 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah murah ini diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Lowongan kerja Susi Air, terbuka untuk SMA/SMK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru