Satgas Waspada Investasi temukan lagi dan bekukan 206 pinjol ilegal, ini daftarnya

Kamis, 29 Oktober 2020 | 16:55 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Satgas Waspada Investasi temukan lagi dan bekukan 206 pinjol ilegal, ini daftarnya

ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi kembali temukan dan bekukan 206 Fintech Ilegal yakni pinjaman online di Oktober 2020 ini


SATGAS WASPADA INVESTASI -JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali menemukan sekaligus memblokir 206  fintech lending yakni perusahaan peminjaman online alias pinjol ilegal pada Oktober 2020.

Perusahaan peminjaman online alias pinjol ilegal tersebut secara  lebih rinci terdiri dari antara lain: 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK), 6 koperasi, 6 aset kripto, 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 pinjol dengan kegiatan lain.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menindak 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat juga diciduk sepanjang bulan Oktober ini

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam rilis resminya, Kamis (2910) mengatakan, dengan data terbaru ini, maka  sejak 2018 sampai dengan Oktober 2020, Satgas Wasapada Investasi telah menghentikan sebanyak 2.923 pinjol ilegal

 "Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," jelas Tongam. (29/10).

Janji Tonggam, Satgas Waspada Investasi erus meningkatkan upaya penindakan pinjol ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru