Pembayaran secara cicilan tak selalu menguntungkan

Jumat, 20 Mei 2011 | 17:59 WIB   Reporter: Dikky Setiawan
Pembayaran secara cicilan tak selalu menguntungkan

ILUSTRASI. Logo Netflix. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


JAKARTA. Menyusul berita ramai tentang tindak kekerasan oknum debt collector dalam menagih utang kartu kredit, bisnis asuransi kartu kredit menjadi primadona sejumlah perusahaan asuransi. Kabar terbaru, PT Asuransi Jiwa Sinarmas meluncurkan program perisai kartu kredit (credit shield) bertajuk Perlindungan Tanpa Sukar (PAKAR).

Ceruk pasar credit shield yang masih luas jadi salah satu alasan Asuransi Jiwa Sinarmas meluncurkan PAKAR. Paling tidak, saat ini sebanyak 60% dari total 40 juta pemegang kartu kredit belum memiliki credit shield. Di sisi lain, pangsa pasarnya pun sudah jelas, para pemegang kartu kredit.

Masuk akal kalau perusahaan asuransi mengincar pasar nasabah kartu kredit. Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dari sekitar 250 juta rakyat di negeri ini, pemegang kartu kredit hanya 40 juta orang. Besarnya ceruk pasar kartu kredit ini menjadi alasan tersendiri bagi perusahaan asuransi meluncurkan produk yang dibundel (paket) kartu kredit.

Selain itu, biaya operasional penjualan relatif rendah. Perusahaan asuransi hanya memberi pelatihan kepada tenaga telemarketer yang sumber daya manusianya telah tersedia dari penerbit kartu kredit.

Cermat menimbang

Dus, jika Anda pengguna kartu kredit, tidak perlu kaget, bila kerap mendapat tawaran program asuransi yang dibundel dengan kartu kredit melalui telepon. Persoalannya, bagi pemegang kartu kredit, perlukah asuransi itu mereka ambil? Jika memang berminat, silakan. Namun, sebelum Anda menjatuhkan pilihan, ada baiknya mempertimbangkan secara matang.

Menurut Freddy Pieloor, perencana keuangan dari MONEYnLOVE, produk asuransi jiwa yang dipaket dengan kartu kredit merupakan produk yang dijual melalui telemarketing. "Saya tidak menyarankan nasabah dan masyarakat luas membeli produk asuransi apapun dari penawaran kartu kredit atau perbankan yang disampaikan melalui telemarketing," saran Freddy.

Sebab, lanjut dia, nasabah tidak akan memperoleh penjelasan secara detail menggunakan contoh (dummy) polis asuransi yang ingin dibelinya, dan tidak dijelaskan secara langsung (tatap muka). "Nasabah tidak memperoleh polis asli dari kartu kredit atau perbankan. Premi yang harus dibayar juga lebih mahal dibandingkan membeli langsung produk asuransi dari perusahaan asuransi," kata dia.

Apakah asuransi PAKAR termasuk produk asuransi telemarketing? PAKAR memang produk telemarketing. Jadi, nasabah tidak bisa melihat polis terlebih dahulu. "Tapi, kami akan memberikan penjelasan secara detail tentang fasilitas dan keunggulan produk ini," tegas Gideon Vice President Direct Marketing & Telemarketing Asuransi Jiwa Sinarmas.

Oleh sebab itu, Freddy mengingatkan, jika ada tawaran produk credit shield atau proteksi nasabah atas tunggakan kartu kredit, Anda tak perlu membelinya. Silakan beli asuransi jiwa dan kecelakaan diri dari perusahaan asuransi dengan premi per tahun dan limit yang memadai. Jadi, jika Anda meninggal dunia, ada sejumlah dana untuk bayar tagihan kartu kredit.

Risza Bambang, perencana keuangan dari Shildt Financial Planning menimpali, uang pertanggungan (UP) yang ditawarkan credit shield atau proteksi nasabah atas tunggakan kartu kredit, biasanya tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan nasabah akibat menderita cacat tetap total. Produk ini hanya memberi manfaat melunasi sisa utang kredit. Sedangkan kebutuhan lain, seperti pengobatan, perawatan, tambahan living cost atau biaya hidup akibat tidak bisa melakukan aktivitas secara normal dan lain-lain, masih harus ditanggung sendiri oleh nasabah.

Kelemahan lain adalah proses pengajuan menjadi nasabah. Apakah perlu proses seleksi dalam pengajuan pembelian yang biasanya dilakukan perusahaan asuransi? Jika ada proses seleksi, apakah proses itu mudah atau sebaliknya. Begitu pula jika proses seleksi dipermudah, sambung Risza, apakah akan berakibat pada limitasi nilai perlindungan? Jika ada batasan manfaat yang tidak sama dengan nilai pagu kredit, maka bagaimana jika ada selisih nilai manfaat pelunasan dengan nilai total sisa kredit yang belum dibayar? Pertanyaan ini, hanya bisa terjawab bila Anda telah menerima manfaat dari produk ini.

Hanya saja, biasanya prosedur pembayaran pada jenis manfaat ini tidak sekaligus, tapi dibagi minimal dua kali pembayaran, yaitu 20% dan 80%. Nah, jika pelunasan tagihan kartu kredit bertahap, bisa timbul risiko beban bunga atas sisa tagihan utang yang belum terbayar. Jadi, sebelum membeli produk asuransi kartu kredit, Risza menyarankan memahami terlebih dahulu risiko atau kelemahan produk itu. Setelah itu, bandingkan dengan produk sejenis, baik produk asuransi yang melekat dengan kartu kredit atau produk rider yang tersedia lebih banyak di pasar.

Mike Rini, perencana keuangan dari MRE Financial & Business Advisory bilang, perlindungan yang diberikan asuransi credit shield hanya ditujukan untuk kematian atau cacat fisik nasabah akibat kecelakaan. Asuransi ini tidak bisa meng-cover kebutuhan jika nasabah terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Jadi, menurut Mike, jika memang Anda mampu membeli produk asuransi dengan pembayaran premi tunai, sebaiknya Anda tidak perlu membeli produk asuransi yang pembayaran premi mencicil lewat kartu kredit. Yang perlu diwaspadai, ujar Mike, jika Anda tidak bisa melunasi tagihan kartu kredit tepat waktu, yang di dalamnya terdapat premi asuransi, maka akan menambah beban utang Anda.

Ingat, dalam program ini ada kewajiban yang harus Anda bayar. Jika kewajiban itu tidak dibayar, utang Anda akan menggulung. "Jadi, tidak perlu beli produk asuransi yang dibundel kartu kredit. Langsung saja beli produk asuransi jiwa ke perusahaannya," kata Mike.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru