Panduan Cara Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Minggu, 16 Maret 2025 | 05:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Cara Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

ILUSTRASI. Ibu Menyusui Saat Berpuasa


RAMADAN - Cara bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui melalui Baznas. Memasuki bulan Ramadan, ada beberapa panduan untuk membayar fidyah bagi golongan yang tidak bisa menunaikan puasa.

Islam telah menetapkan aturan dan cara bayar Fidyah yang benar bagi ibu hamil dan menyusui. Fidyah memang wajib dibayarkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu serta tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Tetapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar Fidyah. Lantas, siapa saja yang wajib membayar Fidyah dan berapa besaran dengan beras dan uang? 

Baca Juga: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000

Arti Fidyah

Ibu hamil

Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu untuk menggantikan ibadah puasa.

Setiap tahunnya, golongan umat muslim yang tidak bisa berpuasa memiliki opsi untuk membayar fidyah. Lantas, seperti apa kriteria golongan yang bisa membayar Fidyah, simak penjelasan selengkapnya.

Golongan orang yang bisa membayar Fidyah 

Melansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar Fidyah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca Juga: BAZNAS RI Targetkan Pengumpulan ZIS Ramadan 2025 Rp509,5 Miliar, Ini Programnya

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Cara bayar Fidyah untuk Ibu Hamil

Bagi ibu hamil atau menyusui bisa mengikuti panduan di bawah ini, dirangkum dari Baznas.

1. Beras

Aturan membayar Fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai Jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dan disumbangkan kepada fakir miskin.

Cara membayar Fidyah dengan beras bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Sebagai contoh, saat seseorang tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg atau dikonversikan ke uang.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 20 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar).

Baca Juga: Jenis Zakat dan Kemudahan Pembayarannya Melalui myBCA dan BCA mobile

2. Uang

Sementara itu cara membayar Fidyah dengan uang bisa berbeda-beda di masing-masing daerah. 

Wilayah Jabodetabek

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Pastikan Anda memeriksa besaran fidyah pada lembaga zakat di daerah untuk memastikan angka nilai fidyah tersebut.

Demikian penjelasan terkait bayar Fidyah bisa dilakukan dengan beras atau uang melalui Baznas.

Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000

Selanjutnya: Dilema Menyetir Cuan dari Bisnis Wara-Wiri Antar Pemudik

Menarik Dibaca: Jadwal Imsak & Buka Puasa Tangerang dan Tangerang Selatan 16 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Survei KG Media
Terbaru