Opsi menyelesaikan kredit hunian yang tertunggak

Kamis, 09 Maret 2017 | 10:00 WIB   Reporter: Francisca Bertha Vistika
Opsi menyelesaikan kredit hunian yang tertunggak


Gara-gara menunggak cicilan kredit pemilikan rumah (KPR), rumah Wienda Soegyono di daerah Serang, Banten, nyaris dilelang bank pemberi pinjaman. Maklum, perempuan 52 tahun ini sudah tidak membayar angsuran hampir dua tahun.

Tak ingin kehilangan rumah dengan cara dilelang, Wienda pun ketika itu buru-buru mendatangi bank untuk menyelesaikan masalah tunggakan KPR-nya. Hasilnya, jika ingin melunasi seluruh cicilan tersisa yang masih lima tahun lagi, plus tunggakan, denda, dan penalti, ia mesti membayar Rp 20 jutaan.

“Sebetulnya, cicilan saya sebulan kecil, sih, sekitar Rp 360.000, tapi saat itu pendapatan suami sedang tidak beraturan,” kata Wienda.

Untuk melunasi seluruh kewajiban itu, Wienda mencari pinjaman ke sanak saudara ketimbang bank yang ada bunganya. Setelah lunas, ia akan menjual rumahnya. Sebagian hasil penjualan untuk membayar utang-utang ke kerabat.

Selain untuk melunasi utang, Wienda melepas rumahnya lantaran sudah tidak dia huni lagi. Ia dan keluarganya saat ini tinggal di Serpong karena punya usaha di daerah tersebut.  

Tentu, bukan cuma Wienda yang punya pengalaman menunggak cicilan KPR sehingga rumahnya disita kemudian dilelang bank. Tapi sejatinya, banyak jalan yang bisa Anda tempuh untuk menyelesaikan masalah itu, selain meminjam uang ke sanak saudara untuk menutup angsuran tertunggak. 

Risza Bambang, Perencana Keuangan OneShildt Personal Financial Planning, menyampaikan, ada beberapa pilihan bagi Anda yang sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan KPR. Cuma, mesti dicari dulu penyebabnya.

Contoh, apakah karena Anda kehilangan penghasilan akibat kena pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Jika jawabannya: iya, Anda harus mengecek, apakah masih punya aset untuk membayar cicilan KPR yang tertunggak. Misalnya, tanah di kampung halaman, deposito, atau logam mulia. Ini bisa dipakai untuk melunasi tunggakan.

“Kalau tidak punya aset, mau tak mau rumah harus dijual. Caranya, bisa dengan mengalihkan kredit alias oper kredit atau dilunasi oleh si pembeli,” ujar Risza.

Hanya, kalau penyebab menunggak cicilan KPR bukan karena kehilangan pendapatan, Anda tidak perlu sampai menjual rumah. Ambil contoh, gara-gara bunga kredit naik sehingga nilai angsuran melonjak.

Jalan keluarnya: Anda bisa dengan mengajukan restrukturisasi KPR ke bank. “Bisa jangka waktu cicilannya diperpanjang sehingga nilai angsuran berkurang, bisa juga melunasi sebagian sehingga pokoknya turun,” imbuh Risza.

Jangan sampai disita

Itu semua jalan keluar untuk rumah yang masih Anda huni sendiri. Bagaimana untuk rumah tujuan investasi? Risza bilang, pilihan opsinya sama saja, karena lagi-lagi tergantung penyebab Anda tidak bisa lagi membayar cicilan KPR.

Cuma, jika rumah Anda masih ada yang mengontrak, persoalannya menjadi lain. Tentu, Anda tidak boleh bertindak sesuka hati kalau mau menjual rumah tersebut.

“Harus dapat persetujuan dulu dari yang mengontrak. Juga harus diberitahukan ke calon pembeli, kalau rumah itu masih ada yang mengontrak,” kata Risza.

Yang jelas, Risza menegaskan, jika sudah tidak sanggup lagi mengangsur KPR, jangan sampai rumah Anda disita bank. Sudah barang tentu, Anda sebagai pemilik rumah akan merugi. Lebih baik Anda menjual sendiri rumah itu ketimbang bank melegonya lewat lelang. 

Tapi terkadang, pemilik rumah menetapkan harga secara emosional alias meminta harga tinggi ketika menjual rumah sendiri. Alhasil, rumah susah laku, padahal Anda mesti segera membayar utang ke bank.

“Seharusnya, jika sudah kepepet, yang paling penting adalah pertimbangkan sisa utang. Bunga kredit, kan, akan terus berjalan jika menunda pembayaran cicilan,” ungkap Risza.

Jika setelah membayar semua utang ke bank masih ada sisa hasil penjualan rumah, Risza menyarankan, jangan dipakai untuk uang muka (DP) rumah baru. Lebih baik digunakan untuk mengontrak rumah jika memang Anda masih membutuhkan tempat tinggal.

“Kalau mau cicil rumah lagi, ya, harus punya pekerjaan baru yang lebih baik,” pesan Risza.

Bank sendiri memiliki prosedur dalam menghadapi nasabah yang menunggak cicilan KPR. Pertama-tama, Felicia Mathelda Simon, Kepala Divisi Bisnis Kredit Konsumer Bank Central Asia (BCA), menjelaskan, ada tim yang akan menghubungi si nasabah untuk mengetahui, kenapa telat atau bahkan tidak bisa membayar angsuran.

Jika ternyata nasabah mengalami masalah dengan mata pencaharian, seperti usaha bangkrut atau terkena PHK, BCA akan meminta untuk menjual rumahnya. “Kami biasanya kasih opsi, mau jual sendiri atau lewat kami. Atau mungkin, mau melunasi dengan meminjam dari kerabat,” ujar Felicia.

Kalau masih punya kemampuan membayar tetapi tidak bisa mencicil sesuai tagihan, BCA bakal menyarankan si nasabah untuk melakukan restrukturisasi utang.

Syarat utamanya, nasabah masih memiliki kemampuan membayar. Dia juga masih bekerja atau usahanya masih jalan. Selanjutnya, BCA akan menghitung besaran cicilan baru yang tepat.

Segendang sepenarian, Bank Tabungan Negara (BTN) juga akan meminta nasabah untuk menjual rumahnya jika penyebab tidak bisa membayar cicilan KPR akibat kehilangan penghasilan.

Kemudian, bank pelat merah spesialis kredit hunian ini bakal memberikan kesempatan kepada si nasabah jika mau menjual sendiri rumahnya, termasuk lewat proses over kredit. “Kalau tidak terjual juga, harus dengan mekanisme lelang,” ucap Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN.

Pilihan di tangan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru