LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga murah akan digelar hingga pada 26 Oktober 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari satu unit mobil Isuzu Panther dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 39 jutaan.
Merunut situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Penawaran lelang mobil dinas tersebut dibuka hingga paling lambat pukul 13.00 26 Oktober 2020. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 25 Oktober 2020.
Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 22 Oktober, ada diskon hingga 50%, beli 1 gratis 1
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil dinas Panther B 1146 YQ
- Obyek lelang: 1 unit mobil Isuzu Panther B 1146 YQ tahun 2005, warna abu-abu cokelat muda, STNK & BPKB ada
- Nilai limit lelang mobil: Rp 39.217.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Seperti cuci tangan, bisakah gosok gigi mencegah corona?
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peserta lelang mobil dinas Isuzu Panther ini dapat melihat kondisi mobil pada Kamis, 22 Oktober 2020 dari pukul 09.00 s.d 14.00 WIB di KPP Madya Bekasi, Jl Cut Mutia Nomor 125 Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
- Untuk info lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Isuzu Panther ini silakan menghubungi Sdr Dony Aprizal Telp 0812-2471-0170.
Selanjutnya: Ingin hamil anak kembar, perhatikan 7 faktor ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News