Mobil pribadi jarang dipakai saat PPKM, masih perlukah asuransi kendaraan?

Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mobil pribadi jarang dipakai saat PPKM, masih perlukah asuransi kendaraan?

ILUSTRASI. Mobil pribadi jarang dipakai saat PPKM, masih perlukah asuransi kendaraan? KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


TIPS & TRIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang pemerintah sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Mobi jarang dipakai, masih perlukah asuransi kendaraan? 

PPKM memaksa masyarakat membatasi mobilitas. Kebijakan tersebut membuat sebagian masyarakat memilih tinggal di rumah, sehingga mobil jadi lebih sering berada di garasi.

Meski kendaraan pribadi jadi jarang digunakan untuk bepergian, bukan berarti pemilik kendaraan tidak membutuhkan asuransi mobil. Sebab, mobil Anda tetap berisiko hilang dicuri atau rusak akibat kecelakaan. 

Asuransi mobil bisa membantu Anda bertanggungjawab pada pihak ketiga. Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP® memberikan tips mengapa pemilik kendaraan masih butuh membeli asuransi mobil, seperti dirangkum dari keterangan resmi Lifepal:

Baca Juga: Konsumsi rumah tangga masih menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia

1. Risiko hilang tetap ada

Risiko mengalami kehilangan atau kerusakan mobil harus dihadapi setiap pemilik kendaraan, sekalipun mobil Anda hanya berada di dalam garasi. 

Dengan asuransi mobil, tentu saja dapat memberikan rasa tenang kepada pemiliknya ketika meninggalkan kendaraan di garasi. Karena jika hilang, toh, Anda bisa mencairkan uang pertanggungan dari asuransi.

2. Pakai TLO jika anggaran terbatas

Bila mobil Anda memang jarang dipakai, Anda bisa membeli asuransi mobil jenis Total Loss Only (TLO), yang memiliki premi lebih murah dari All Risk. Meski begitu, Anda bisa mengajukan klaim jika mobil hilang dicuri atau rusak parah.

Risiko yang ditanggung bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi kriminal tapi juga kerusakan. Namun, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya 75 persen.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil dengan asuransi TLO untuk menyediakan dana darurat khusus untuk mobilnya.

3. Alokasi dana untuk perawatan mobil Anda

Mobil tetap butuh perawatan seperti ganti oli sesuai jadwal. Karena itu, Anda harus tetap mengalokasikan dana untuk perawatan kendaraan Anda. Untuk lebih mudah dalam alokasikan dana, pisahkan apa saja yang termasuk biaya operasional bulanan dan tahunan. 

Misalnya, untuk pengeluaran bulanan adalah biaya BBM, parkir, dan tol. Sementara untuk pengeluaran tahunan meliputi servis besar hingga pajak mobil dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 8 jutaan.

Selanjutnya: Simak harga mobil bekas Honda Jazz terbaru makin murah pada Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru