Mengapa Kalangan Berpendidikan Ikut Jadi Korban Investasi Bodong?

Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:00 WIB   Reporter: Hikma Dirgantara
Mengapa Kalangan Berpendidikan Ikut Jadi Korban Investasi Bodong?


“Kalau yang jenis ini memang repot, pemerintah sudah umumkan bahwa investasi tersebut ilegal dan memblokir aksesnya untuk memperingatkan masyarakat. Namun, mereka tetap akses, misalnya pakai VPN atau platform tersebut muncul lagi dengan domain baru,” imbuh Tongam. 

Tongam menambahkan, ketika nanti ternyata platform tersebut membawa kabur uangnya, lalu para investor tidak bisa menarik dana, baru kemudian menyesal dan menyalahkan pemerintah. Padahal, menurutnya, untuk kasus seperti ini, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin mengedukasi dan mengingatkan, namun masyarakatnya terkadang tidak sadar diri.

Oleh karena itu, ia berharap ke depannya masyarakat juga punya kesadaran diri yang lebih baik. Misalnya, ketika menemui tawaran investasi, bisa langsung mengecek soal 2L, yakni Legal dan Logis. 

Jika tawaran merupakan investasi futures, bisa mengecek legalitas platform tersebut pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Lalu, dipertimbangkan kelogisan tawaran yang diberikan, apakah imbal hasil tersebut masuk akal, lau apakah skema yang ditawarkan masuk akal.

“Pemerintah memang akan terus melakukan pengawasan, pengumuman, dan pemblokiran. Tapi, akan selalu muncul domain baru atau skema baru, oleh karena itu kesadaran diri masyarakat jadi kunci paling penting untuk terhindar dari tawaran investasi bodong,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Menyita Sejumlah Barang Bukti dari Kasus Robot Trading Evotrade

Terkait keberadaan robot trading di Indonesia, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, sesuai dengan usulan DPR, Bappebti diminta untuk segera mengisi kekosongan hukum dalam hal penggunaan robot trading dalam kegiatan futures trading.

“Jadi biar nantinya ada kejelasan dalam hal penggunaan robot trading yang benar dan tidak benar,” kata Tirta 

Tirta menegaskan bahwa saat ini aturan mengenai penggunaan robot trading sudah ia sampaikan ke bagian Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. Ia bilang, pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi PBK. 

Sementara itu, SWI ke depan masih akan tetap terus melakukan edukasi ke masyarakat sekaligus bekerjasama dengan berbagai pihak melakukan pengawasan. Tongam mengatakan, saat ini SWI berfokus untuk mengedukasi kelompok usia muda melalui penyuluhan di sekolah atau universitas. Selain itu, edukasi juga akan difokuskan kepada daerah-daerah yang tertinggal.  

“Intinya SWI ingin membuat masyarakat lebih cerdas dan bisa mengidentifikasi tawaran investasi bodong. Semakin baiknya literasi masyarakat pada akhirnya akan membuat ruang gerak para pelaku investasi bodong juga akan semakin sempit dan tidak efektif,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru