Biaya Pendidikan yang Ditanggung KIP Kuliah 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:16 WIB Sumber: KIP Kuliah
Biaya Pendidikan yang Ditanggung KIP Kuliah 2025

ILUSTRASI. Biaya Pendidikan yang Ditanggung KIP Kuliah 2025.


KONTAN.CO.ID -   Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Melansir dari situs resmi KIP Kuliah, bantuan ini mencakup pembiayaan penuh perkuliahan selama masa perkuliahan, sehingga penerima tidak terbebani biaya yang biasanya menjadi penghalang melanjutkan pendidikan. 

Dengan dukungan ini, diharapkan mahasiswa penerima dapat fokus belajar dan mengembangkan potensi tanpa kendala finansial.

Baca Juga: JITEX 2025 Siap Digelar Bulan September, Targetkan Transaksi Rp 14 Triliun

Komponen Pembiayaan KIP Kuliah 2025

Berdasarkan Buku Panduan KIP Kuliah 2025 pembiayaan KIP Kuliah mencakup dua komponen utama:

Biaya pendidikan, dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai ketentuan program studi.

Bantuan biaya hidup, diberikan kepada mahasiswa penerima untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah.

Besaran biaya pendidikan yang ditanggung KIP Kuliah disesuaikan dengan akreditasi program studi dan ketentuan perguruan tinggi:

  • Akreditasi Unggul/A atau program internasional: maksimal Rp 8.000.000 per semester.
  • Program studi kedokteran: maksimal Rp 12.000.000 per semester.
  • Akreditasi B (Baik Sekali): maksimal Rp 4.000.000 per semester.
  • Akreditasi C (Baik): maksimal Rp 2.400.000 per semester.

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup diberikan per semester sesuai indeks harga wilayah kampus,. Terdapat lima klaster dalam pembiayaan KIP Kuliah 2025 yakni:

  • Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

Tonton: Menkum Supratman: Potensi Royalti RI Lampaui Malaysia, Bisa Capai Rp 3 Triliun

Dana ini disalurkan sekaligus untuk satu semester, bukan per bulan. Kategori klaster ini ditentukan dengan kondisi penerima KIP Kuliah dan rata-rata biaya hidup di wilayah tempat kampus berada. 

Oleh sebab itu bantuan yang diterima mahasiswa di satu provinsi yang sama berbeda tergantung dengan kondisi dan biaya hidup masing-masing wilayah.

Durasi bantuan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut ini detail informasinya:

  • S1/D4: hingga 8 semester
  • D3: hingga 6 semester
  • D2: hingga 4 semester
  • D1: hingga 2 semester
  • Program profesi (dokter, dokter gigi, dokter hewan): hingga 4 semester
  • Profesi ners, apoteker, bidan, guru: hingga 2 semester

Biaya pendidikan disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa penerima yang telah ditetapkan sesuai prosedur KIP Kuliah.

Selanjutnya: Bank Indonesia Tegaskan Payment ID untuk Memotret Sumber Pertumbuhan Ekonomi

Menarik Dibaca: Jadwal Pertandingan WSG Tirol vs Real Madrid Rabu (13/8): Prediksi, H2H, dan Line Up

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru