Mencermati skema beli rumah berhadiah reksadana

Rabu, 12 Maret 2014 | 11:49 WIB   Reporter: Mona Tobing, Ruisa Khoiriyah
Mencermati skema beli rumah berhadiah reksadana

ILUSTRASI. Mangga bisa membantu mencegah stroke.


JAKARTA. Geliat industri properti nyaris tiada matinya di negeri ini. Kendati semakin banyak pengetatan dari sisi hulu yang ditandai dengan tren bunga acuan tinggi, permintaan properti tetap moncer. Maka itu, tuntutan bagi para pengembang untuk merancang trik pemasaran paling menarik, juga tetap tinggi.
 
Jika Anda amati, banyak gimmick pemasaran produk properti di sekitar kita. Di baliho iklan di jalanan maupun di media cetak serta elektronik, muncul variasi bungkus penawaran properti. Ada yang mengiming-iming cashback, keringanan uang muka, hingga hadiah langsung berupa televisi hingga mobil, untuk pembelian unit properti.
 
Nah, di antara sekian banyak trik pemasaran properti, ada satu yang unik, yaitu pembelian properti berbonus reksadana. Penawaran itu datang dari pengembang PT Purinusa Jayakusuma. Pengembang proyek Grand View Karawaci ini menawarkan bonus reksadana bagi pembeli unit properti di kluster Monde Vista, Karawaci, Tangerang.
 
Purinusa mengklaim, bonus reksadana itu bisa menjadi dana cadangan si pembeli manakala cicilan rumah tersendat. Bisa pula si pembeli memanfaatkan untuk keperluan lain sesuai kebutuhan.

Agung, agen pemasaran Purinusa Jayakusuma, menjelaskan, pembeli unit rumah di kluster Monde Vista berhak mendapatkan hadiah reksadana senilai 6%-10% dari harga rumah. Banderol rumah di kluster tersebut mulai Rp 475 juta untuk tipe 40/72 m2. Pembeli rumah tipe itu akan mendapatkan bonus rekening reksadana senilai 6% atau sekitar Rp 28,5 juta. Lalu, pembeli tipe rumah 40/96 seharga Rp 575 juta akan memperoleh reksadana senilai 8% atau Rp 46 juta.

Pembeli rumah tipe 40/108 akan mendapatkan reksadana senilai 9% atau setara Rp 55,89 juta. Adapun reksadana senilai 10% dari harga rumah akan diberikan bagi pembeli yang membeli rumah secara tunai.

Pembeli rumah akan mendapatkan bonus reksadana itu setelah urusan akad pembelian tuntas. Dalam rentang dua pekan, jelas Agung, pembeli properti akan dipanggil Bank Commonwealth selaku agen penjual reksadana yang digandeng oleh Purinusa.

Dikunci lima tahun

Commonwealth akan melakukan proses pembukaan rekening reksadana si pembeli rumah. Pembeli rumah punya keleluasaan memilih jenis reksadana sesuai profil risiko. Boleh memilih reksadana saham, campuran, pendapatan tetap, ataupun pasar uang. Setelah itu, nasabah harus menandatangani surat perjanjian dengan pengembang tentang kewajiban tidak mencairkan reksadana tersebut selama lima tahun (lock up period). Kecuali bagi pembeli tunai, ketentuan itu tidak berlaku.

Selanjutnya, pengembang mentransfer dana reksadana ke bank dan nasabah memperoleh bukti kepemilikan dari manajer investasi (MI). Lock up period diberlakukan agar nasabah terbantu kelancarannya dalam mencicil rumah. Paling tidak, si pembeli punya dana investasi yang bisa dia pakai ketika kesulitan mencicil KPR di tengah jalan. “Meskipun nanti hasil investasi juga bergantung pada kondisi pasar,” imbuh Agung. Bonus itu berlaku untuk semua jenis tenor KPR.

Di mata perencana keuangan, skema pembelian rumah dengan bonus reksadana, cukup inovatif. Reksadana berpotensi tumbuh dibanding hadiah lain yang nilainya menurun seiring waktu seperti kulkas atau mobil. Tapi, sebelum menubruk tawaran skema tersebut, silakan cermati hal-hal berikut ini:

Ingat tujuan awal
Jika aksi pembelian rumah itu akan menjadi rumah pertama Anda, Anda lebih baik fokus pada unit rumah yang ditawarkan alih-alih silau oleh hadiahnya. Reksadana dalam jumlah besar sebagai bonus pembelian rumah memang bisa menjadi tambahan portofolio investasi Anda.

Namun, tidak ada makan siang gratis. Pengembang pasti telah menghitung agar pemberian itu tidak mengurangi target margin mereka. Anda bisa menghitung sendiri, apakah harga jual properti senilai itu ditambah bonus reksadana, sebanding dengan nilai properti yang ditawarkan.

Beberapa faktor perlu Anda timbang dalam menaksir tawaran harga properti, apakah sudah pas atau sebenarnya overpriced, antara lain, lokasi, luas tanah dan bangunan, kualitas bangunan, keterjangkauan dengan fasilitas umum, rekam jejak pengembang, dan sebagainya. Bandingkan dengan tawaran dari pengembang lain.

Bagi yang berniat membeli sebagai investasi, pastikan Anda telah memiliki rencana lanjutan. “Apakah hendak menjualnya lagi atau menyewakan. Seberapa besar potensi pasarnya jika dijual lagi atau disewakan,” kata Risza Bambang, perencana keuangan OneShildt Financial Planning.

Cermati isi bonus
Ketika Anda merasa rumah yang ditawarkan itu sesuai keinginan, saatnya memperhatikan isi hadiah. Cermati isi prospektus, aset dasar reksadana, kredibilitas MI, juga kemudahan mengakses perkembangan investasi. Mike Rini, perencana keuangan MRE Financial and Business Advisory, mengingatkan, aturan penguncian reksadana selama lima tahun mengindikasikan ada kerjasama antara MI dengan pengembang.

Penguncian selama lima tahun membuat nasabah tidak leluasa mengutak-atik reksadana mereka. Padahal, sebagai produk pasar modal, pergerakan reksadana fluktuatif mengikuti pasar. Jika dalam perjalanannya, imbal hasil yang dicetak reksadana tersebut masih kalah dibanding dengan tingkat bunga KPR yang harus Anda bayar, tentu perlu jalan keluar agar kondisinya berbalik. Apakah perlu dialihkan ke tempat lain (switching) atau dicairkan saja (redemption).

Maka, nasabah perlu memastikan lebih dulu, apakah tersedia opsi-opsi seperti itu. “Perjanjian itu harus terang antara nasabah dan MI,” kata Risza.

Optimalkan!
Jika Anda telah mantap membeli rumah dengan skema itu, jangan lupa mencari cara terbaik mengoptimalkannya. Mieke menyarankan, jika reksadana tersebut hendak Anda manfaatkan untuk membantu percepatan pelunasan KPR kelak, pilih-lah reksadana saham. Misal, cicilan KPR Anda Rp 4,5 juta per bulan selama 15 tahun untuk pembelian rumah tipe 1. Alhasil, total tanggungan KPR Anda sekitar Rp 810 juta. Anda menargetkan, KPR bisa lunas pada tahun kesebelas.

Nilai reksadana Anda sebesar Rp 28,5 juta. Jika dana itu Anda tempatkan di reksadana saham berimbal hasil 20% per tahun, 10 tahun mendatang, dana itu berkembang jadi Rp 176,46 juta. Total cicilan yang sudah Anda bayar selama 10 tahun berkisar Rp 540 juta. Sehingga, sisa cicilan masih ada sekitar Rp 270 juta. Anda masih membutuhkan sekitar Rp 95 juta untuk melunasi KPR di tahun kesebelas. Untuk itu, Anda perlu berinvestasi di reksadana saham dengan return 20%, sebesar Rp 248.455 per bulan, selama 10 tahun. Dengan begitu, di tahun kesepuluh, jika asumsi hitungan tidak ada yang meleset, Anda telah mengantongi Rp 271,46 juta di reksadana.

Cairkan dana tersebut dan parkir dahulu dana itu di deposito bertenor pendek, sembari mengurus percepatan pelunasan KPR. Setelah beres, Anda tinggal bayarkan sisa cicilan dengan dana hasil pengembangan yang sudah Anda amankan itu. Dengan begitu, hadiah reksadana benar-benar produktif dan bisa meringankan kantung. Selamat menimbang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Cipta Wahyana

Berita Terkait

Terbaru