​Lupa EFIN pajak? Ini cara mendapatkannya

Kamis, 28 Januari 2021 | 13:43 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Lupa EFIN pajak? Ini cara mendapatkannya

ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). KONTAN/Fransiskus Simbolon


PAJAK - EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya. 

Lantas, bagaimana jika lupa kode EFIN pajak? 

Baca Juga: Sudah daftar NPWP online tapi kartu belum dikirim? Ini solusinya

Jika wajib pajak lupa kode EFIN


Contoh foto permohonan EFIN

Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut yang bisa dilakukan wajib pajak jika lupa EFIN pajak:

1. Telepon nomor resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar yang dapat dilihat di link ini.  Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. 

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.  Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Baca Juga: ​Cara mudah mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak pribadi

2.  Menghubungi email resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini. Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. 

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO. Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. 

Baca Juga: ​Kartu NPWP hilang atau rusak? Ini cara cetak ulang kartu NPWP secara online

3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP

Wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. 

Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. 

Demikian cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN pajak. 

Selanjutnya: Pendaftaran NPWP orang pribadi, begini cara mudah dan syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru