​Kartu NPWP hilang atau rusak? Ini cara cetak ulang kartu NPWP secara online

Rabu, 27 Januari 2021 | 15:27 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Kartu NPWP hilang atau rusak? Ini cara cetak ulang kartu NPWP secara online

ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). KONTAN/Fransiskus Simbolon


PAJAK - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak. 

Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak? 

Cara dan syarat mencetak ulang kartu NPWP 

Dirangkum dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. 

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan

Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini. Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus corona.

  • Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya: 
  • Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. 
  • Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. 
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 
  • Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". 
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

Selanjutnya: Cara mudah dan syarat mendaftar NPWP orang pribadi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru