Lelang rumah sitaan bank di Kota Depok harga Rp 200-an juta, ada 2 pilihan

Jumat, 06 November 2020 | 10:54 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang rumah sitaan bank di Kota Depok harga Rp 200-an juta, ada 2 pilihan


Lelang rumah murah sitaan Bank Permata

lelang rumah sitaan bank Permata di Depok

  • Obyek lelang : tanah dan bangunan SHM 3348, luas 80 m2 di Perumahan Bumi Alam Tapos Blok D Nomor 11, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 293.415.500
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 59.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 10 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 11 November 2020 jam 10:45 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Indonesia resesi ekonomi, inilah cara hemat pengeluaran

Karena lelang rumah murah sitaan bank ini berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Di Tangerang, lelang rumah sitaan Bank Mandiri, hanya Rp 163 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru