Lelang rumah murah sitaan bank di Jakarta Utara, hanya Rp 308 juta

Senin, 24 Agustus 2020 | 08:24 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang rumah murah sitaan bank di Jakarta Utara, hanya Rp 308 juta

ILUSTRASI. Lelang rumah sitaan bank di Cilincing Jakarta Utara dengan harga penawaran Rp 300-an juta


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah murah sitaan bank kembali digelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebuah rumah di Jakarta Utara.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut untuk tanah dan bangunan di Cilincing, Jakarta Utar. Aset properti itu terdaftar dengan SHGB nomor 1403 tanggal 28 September 2011. Rumah yang dilelang tersebut berdiri di atas lahan seluas 81 m2. Lelang rumah murah ini merupakan eksekusi hak jaminan kredit di Bank BNI.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Direkam diam-diam, kakak Presiden Donald Trump beberkan borok adiknya

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah murah di Cilincing tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah sitaan bank di Jakarta Utara

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Jl Kalibaru Timur VIII D No.19 RT 008 RW 003, Kel. Cilincing, Jakarta Utara
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 128.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 38.400.000
  • Batas Akhir Jaminan : 24 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 25 Agustus 2020 jam 11:10 WIB 

Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Inilah daftar 10 obat penurun kolesterol yang biasa diresepkan para dokter 

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang rumah sitaan bank harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah murah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru