LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta berupa Daihatsu Xenia digelar hingga 3 September 2020. Pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang mobil ini paling lambat 2 September 2020.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil ini untuk satu unit mobil Xenia tahun 2006. Mobil terdaftar dengan nomor polisi B 8736 WU dengan nomor BPKB 3476446 G.
Lelang mobil ini untuk mobil Xenis dibuka dengan harga penawaran mulai dari Rp 26,7 juta. Sebagai pembanding, harga mobil bekas Xenia tahun 2006 di pasar mobil seken di Jakarta yang dihimpun Gridoto.com mulai dari Rp 50 juta.
Harga mobil bekas tersebut untuk Xenia tipe 1.0 Li Plus VVT-I. Sedangkan harga mobil bekas Xenia tahun 2007 paling mahal Rp 70 juta untuk tipe 1.3 Li Family maupun 1.3 Li Sporty.
Lelang mobil ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 3 September 2020 pukul 11.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 2 September 2020.
Lelang mobil Innova ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil Xenia ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang mobil Xenia tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil Xenia B 8738 WU
- Obyek lelang : Xenian B 8738 WU, BPKB NO. 3476446 G tanggal 20 Desember 2010
- Nilai limit lelang mobil : Rp. 26.703.000
- Jaminan lelang mobil : Rp 13.000.000
-
Batas Akhir Jaminan: 2 September 2020
-
Batas Akhir Penawaran: 3 September 2020 jam 11:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Inilah biaya pembuatan STNK hilang
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058
Depok berlakukan jam malam mulai hari ini, Senin 31 Agustus 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto