Lelang mobil dinas Toyota Innova di Jakarta harga Rp 50-an juta, 3 unit, ini linknya

Senin, 14 September 2020 | 15:04 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Toyota Innova di Jakarta harga Rp 50-an juta, 3 unit, ini linknya

ILUSTRASI. Lelang mobil dinas Toyota Innova di Jakarta harga Rp 50-an juta, 3 unit, ini linknya. KONTAN/Muradi/2013/08/19


Lelang mobil dinas Toyota Innova B 2832 BQ

  • Obyek lelang:  Toyota Innova B 2832 BQ warna coklat metalik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 53.854.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Terakhir pendaftaran, lelang mobil dinas Kemendag Suzuki Grand Vitara 2007 Rp 44 juta

Lelang mobil dinas Toyota Innova B 2830 BQ

  • Obyek lelang:  Toyota Innova B 2830 BQ warna coklat metalik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 54.962.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Aanwijzing: Senin 14 September 2020 Pukul 10.00 – 16.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl. Dr. Wahidin No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi 08995390075 (Pandam) dan 081361513453 (Rocky).

Selanjutnya: Tren kebangkrutan di Amerika Serikat terus meningkat, sektor ini paling banyak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru