LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas berupa Toyota Avanza di Jakarta digelar hingga 17 September 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari dua lot, sehingga bisa diikuti satu per satu.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan milik Kementerian Sosial. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara terbuka atau closed biding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Pelaksanaan lelang mobil dinas tersebut pada 17 September 2020 pukul 12.30 WIB hingga 14.30 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 16 September 2020.
Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Baca juga: Begini cara industri film porno Jepang adaptasi dari virus corona
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 2984 UQ
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza B 2984 UQ, warna hitam
- Nilai limit lelang mobil: Rp 66.047.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 33.023.500
- Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 12:30-14.30 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Selanjutnya lelang mobil Toyota Avanza B 2981 UQ
Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 2981 UQ
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza B 2981 UQ, warna hitam
- Nilai limit lelang mobil: Rp 67.027.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 33.513.500
- Batas Akhir Jaminan: 16 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 17 September 2020 jam 12:30-14.30 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Presiden Donald Trump benarkan ingin bunuh Presiden Suriah, ini alasannya
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Selanjutnya: Ahok usulkan Kementerian BUMN dibubarkan, ini alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News