Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva, harga murah Rp 40 juta ditutup hari ini

Selasa, 24 November 2020 | 11:43 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva, harga murah Rp 40 juta ditutup hari ini

ILUSTRASI. Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva, harga murah Rp 40 juta ditutup hari ini.?KONTAN/Syamsul Ashar


2. Lelang mobil dinas Chevrolet Captiva B 1018 PQO

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Chevrolet Captiva 2.4 LT MT, B 1018 PQO, warna hitam, tahun 2010
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 41.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.500.000
  • Batas akhir jaminan: 24 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 25 November 2020 jam 11.10 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Di G20, Indonesia negara peringkat paling rendah penuhi komitmen

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas Chevrolet Captiva ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Obyek lelang mobil dapat dilihat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal, Jl. Gatot Subroto Gedung Pusat Kehutanan Blok 1 Lantai 10 , Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Telepon : 0215730367

Selanjutnya: Harga murah, lelang rumah sitaan Bank BRI, Rp 100-an juta di Tangerang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru