Kurs pajak hari ini 9-15 Desember 2020, rupiah masih loyo atas mayoritas mata uang

Rabu, 09 Desember 2020 | 11:11 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 9-15 Desember 2020, rupiah masih loyo atas mayoritas mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 9-15 Desember 2020, rupiah masih loyo atas mayoritas mata uang. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/07/2020.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 9 Desember 2020 sampai Selasa 15 Desember 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak memperlihatkan rupiah melemah terhadap 23 mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 14,00 poin ke Rp 14.168,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.154,00).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 280,30 poin ke Rp 17.166,96 dari sepekan lalu (Rp 16.886,66).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 119,88 poin ke Rp 19.013,80 dari pekan lalu (Rp 18.893,92).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Australia. Rupiah melemah sebesar 70,10 poin ke Rp 10.506,40 dari sepekan lalu (Rp 10.436,30).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 2-8 Desember 2020, rupiah melemah atas mayoritas mata uang

Rupiah menguat terhadap dua mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini 9-15 Desember 2020

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap kyat Myanmar Rupiah menguat 0,01 poin ke Rp 10,69 dibanding pekan lalu (Rp 10,70).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap rupee Pakistan. Rupiah menguat sebesar 0,37 poin ke Rp 88,48 dari sepekan lalu (Rp 88,85).

Baca Juga: Akibat penghindaran pajak, Indonesia merugi Rp 68,7 triliun per tahun

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Dirjen Pajak angkat bicara soal kerugian Rp 68,7 triliun dari penghindaran pajak

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 9-16 Desember 2020 2-8 Desember 2020 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.168,00 14.154,00 14,00
2. Dollar Australia 10.506,40 10.436,30 70,10
3. Dollar Kanda (CAD) 11.019,57 10.888,05 131,52
4. Kroner Denmark (DKK) 2.306,19 2.268,85 37,34
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.827,74 1.826,04 1,70
6. Ringgit Malaysia 3.478,95 3.471,15 7,80
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.002,33 9.922,24 80,09
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.610,75 1.597,96 12,79
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.013,80 18.893,92 119,88
10. Dolar Singapura (SGD) 10.601,18 10.567,12 34,06
11. Kroner Swedia (SEK) 1.674,50 1.662,63 11,87
12. Franc Swiss (CHF) 15.851,59 15.600,38 251,21
13. Yen Jepang (JPY) 13.601,64 13.578,94 22,70
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,69 10,70 -0,01
15. Rupee India (INR) 191,97 191,36 0,61
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.495,57 46.293,69 201,88
17. Rupee Pakistan (PKR) 88,48 88,85 -0,37
18. Peso Philipina (PHP) 294,84 294,11 0,73
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.777,01 3.773,77 3,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 76,29 76,22 0,07
21. Bath Thailand (THB) 468,97 467,18 1,79
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.601,61 10.564,16 37,45
23. Euro (EUR) 17.166,96 16.886,66 280,30
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.168,39 2.153,68 14,71
25 Won Korea (KRW) 12,95 12,79 0,16

*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: RUU pelaporan keuangan bisa genjot kepatuhan pajak 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru