Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:44 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/12/08/2015


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 6 Oktober 2021 sampai Selasa 12 Oktober 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Dari pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini kondisi rupiah menguat terhadap 16 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap 9 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 29 September-5 Oktober 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Kementrian Keuangan menerbutkan kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 101,67 poin ke Rp 16.619,35 dari minggu lalu (Rp 16.703,85).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 61,92 poin ke Rp 10.526,24 dibanding pekan lalu (Rp 10.542,90).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah penguatan terhadap dollar Selandia Baru. Tercatat, rupiah menguat 119,72 poin ke Rp 9.899,17 dari pekan lalu (Rp 10.018,89).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 201,86 poin ke Rp 19.322,34 dari sepekan lalu (Rp 19.482,32).

Baca Juga: Soal tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak, begini penjelasan Ditjen Pajak

Rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah loyo atas 9 mata uang asing

Pekan ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 44,00 poin ke Rp 14.294,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.250,00).

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari riyad Saudi Arabia ke Rp 3.810,68. Rupaih tercatat melemah 11,33 poin dari pekan lalu (Rp 3.799,35).

Kini, kurs pajak turut mencatat melemah rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 5,93 poin ke Rp 1.836,18 dari sepekan lalu (Rp 1.830,25).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah pelemahan terhadap yuan Renminbi Tiongkok. Tercatat, rupiah melemah 8,85 poin ke Rp 2.213,54 dari pekan lalu (Rp 2.204,69).

Kurs pajak mingguan turut memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Kanada, ringgit Malaysia, dinar Kuwait, rupee Sri Lanka, Won Korea.

Baca Juga: Kemenkeu: Hingga Agustus, restitusi pajak meningkat jadi Rp 144,02 triliun

 

 

Informasi kurs pajak mingguan

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan.

Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 56/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Restitusi Pajak Hingga Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun

Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 6-12 Oktober 29 September-5 Oktober Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.294,00 14.250,00 44,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.330,27 10.344,65 -14,38
3. Dollar Kanada (CAD) 11.259,37 11.174,19 85,18
4. Kroner Denmark (DKK) 2.234,80 2.246,29 -11,49
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.836,18 1.830,25 5,93
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.415,91 3.402,76 13,15
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 9.899,17 10.018,89 -119,72
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.642,02 1.647,27 -5,25
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.322,34 19.482,32 -159,98
10. Dolar Singapura (SGD) 10.526,24 10.542,90 -16,66
11. Kroner Swedia (SEK) 1.631,76 1.644,24 -12,48
12. Franc Swiss (CHF) 15.359,98 15.403,74 -43,76
13. Yen Jepang (JPY) 12.833,31 12.975,31 -142,00
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,39 7,50 -0,11
15. Rupee India (INR) 192,89 193,29 -0,40
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.402,99 47.319,42 83,57
17. Rupee Pakistan (PKR) 83,85 84,24 -0,39
18 Peso Philipina (PHP) 280,62 283,17 -2,55
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.810,68 3.799,35 11,33
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 71,45 71,32 0,13
21. Bath Thailand (THB) 423,47 426,59 -3,12
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.521,02 10.544,55 -23,53
23. Euro (EUR) 16.619,35 16.703,85 -84,50
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.213,54 2.204,69 8,85
25. Won Korea (KRW) 12,08 12,06 0,02

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu.

Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Pajak karbon sebesar Rp 30 siap diimplementasikan 1 Januari 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru