Kurs pajak hari ini 30 September-6 Oktober 2020, rupiah melemah terhadap dollar AS

Rabu, 30 September 2020 | 12:49 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 30 September-6 Oktober 2020, rupiah melemah terhadap dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 30 September-6 Oktober 2020, rupiah melemah terhadap dollar AS.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari ini Rabu, 30 September 2020 sampai dengan Selasa 6 Oktober 2020. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan 24 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap 14 mata uang asing. Tapi, kurs pajak hari ini juga mencatat rupiah melemah terhadap 11 mata uang asing. 

Kurs pajak hari ini rupiah tercatat mengalami pelemahan terhadap dollar AS. Rupiah melemah ke Rp 14.896,00 atau sebesar 79 poin dibanding sepekan lalu (Rp 14.817,00). 

Sementara pembaruan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Hong Kong sebesar Rp 1.921,94. Rupiah tercatat melemah sebesar 10,15 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 1.911,79). 

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap rupee India yakni sebesar Rp 202,19. Rupiah melemah sebesar 0,79 poin dari pekan lalu (Rp 201,40).

Selanjutnya, pembaruan kurs pajak hari ini untuk mata uang yen Jepang sebesar Rp 14.141,46 per 100 yen. Rupiah tercatat melemah sebesar 4,02 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 14.137,44). 

Baca Juga: Loyonya pertumbuhan kredit perbankan ikut menyeret penerimaan pajak 

Rupiah menguat terhadap 14 mata uang asing

Kurs pajak hari ini 30 September - 6 Oktober 2020, rupiah kembali melemah terhadap dollar AS

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan penguatan rupiah terhadap dollar Australia yakni sebesar Rp 10.538,35. Rupiah menguat 284,88 poin dari pekan lalu (Rp 10.820,32).

Selain itu, penguatan juga terjadi pada rupiah terhadap poundsterling Inggris. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 18.981,85 atau sebesar 190,53 poin dari sepekan lalu (Rp 19.172,38). 

Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap dollar Kanada. Rupiah menguat sebesar 93,58 poin ke Rp 11.145,76 dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 11.239,34).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/KM.10/2020.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 23-29 September 2020, rupiah menguat terhadap dollar AS

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut:

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 30 September - 6 Oktober 2020 16 - 22 September 2020 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.896,00 14.817,00 78,00
2. Dollar Australia 10.538,35 10.823,23 -284,88
3. Dollar Kanda (CAD) 11.145,76 11.239,34 -93,58
4. Kroner Denmark (DKK) 2.333,41 2.365,78 -24,77
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.921,94 1.911,79 10,15
6. Ringgit Malaysia 3.581,87 3.593,54 -11,67
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.784,96 9.995,87 -210,91
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.569,21 1.636,34 -67,13
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.981,85 19.172,38 -190,53
10. Dollar Singapura (SGD) 10.845,97 10.906,59 -60,62
11. Kroner Swedia (SEK) 1.644,92 1.688,02 -43,10
12. Franc Swiss (CHF) 16.092,83 16.290,93 -198,10
13. Yen Jepang (JPY) 14.141,46 14.137,44 4,02
14. Kyat Myanmar (MMK) 11,24 11,18 0,06
15. Rupee India (INR) 202,19 201,40 0,79
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.651,29 48.476,08 175,19
17. Rupee Pakistan (PKR) 89,77 89,15 0,62
18. Peso Philipina (PHP) 307,21 306,04 1,17
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.971,21 3.950,12 21,09
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 80,21 79,79 0,42
21. Bath Thailand (THB) 472,09 476,45 -4,36
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.843,32 10.899,17 -55,85
23. Euro (EUR) 17.369,29 17.545,52 -176,23
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.184,73 2.190,55 -5,82
25 Won Korea (KRW) 12,73 12,66 0,07

*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Tambah insentif pajak, pemerintah tanggung bea masuk impor APD hingga serat optik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru