Kurs pajak hari ini 26 Mei-1 Juni 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing

Rabu, 26 Mei 2021 | 12:09 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 26 Mei-1 Juni 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 26 Mei-1 Juni 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang asing. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 26 Mei 2021 hingga Selasa 1 Juni 2021. Sekarang Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah hanya menguat terhadap 16 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing lainnya.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 64,00 poin ke Rp 14.334,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.398,00).

Baca Juga: Cek kurs pajak mingguan 12-25 Mei 2021, rupiah perkasa atas mayoritas mata uang

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 40,20 poin ke Rp 13.148,40 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.188,60).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 7,55 poin ke Rp 1.846,00 dari pekan lalu (Rp 1.853,55).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 42,33 poin ke Rp 10.756,44 dari pekan lalu (Rp 10.798,77).

Rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang berlaku 26 Mei-1 Juni 2021

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Kanada. Rupiah melemah 101,17 poin ke Rp 11.866,74 dibanding pekan lalu (Rp 11.765,57).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap rupee India. Rupiah melemah sebesar 1,08 poin ke Rp 196,15 dari sepekan lalu (Rp 195,07).

Berikutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 275,99 poin ke Rp 20.290,07 dari pekan lalu (Rp 20.014,08).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 130,83 poin ke Rp 17.475,24 dari sepekan lalu (Rp 17.344,41).

Rupiah turut melemah terhadap kroner Denmark, kroner Swedia, franc Swiss, dolar Brunei Darussalam, dan yuan Renminbi China.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani klaim nilai insentif pajak bermanfaat bagi wajib pajak

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Setoran pajak lima sektor usaha ini mulai positif terdongkrak pemulihan ekonomi

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 26 Mei-1 Juni 12-25 Mei Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.334,00 14.398,00 -64,00
2. Dollar Australia (AUD) 11.120,58 11.164,50 -43,92
3. Dollar Kanada (CAD) 11.866,74 11.765,57 101,17
4. Kroner Denmark (DKK) 2.349,97 2.332,48 17,49
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.846,00 1.853,55 -7,55
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.465,52 3.497,87 -32,35
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.319,05 10.372,03 -52,98
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.726,98 1.732,12 -5,14
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.290,07 20.014,08 275,99
10. Dolar Singapura (SGD) 10.756,44 10.798,77 -42,33
11. Kroner Swedia (SEK) 1.723,31 1.705,69 17,62
12. Franc Swiss (CHF) 15.924,45 15.813,64 110,81
13. Yen Jepang (JPY) 13.148,40 13.188,60 -40,20
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,83 9,38 -0,55
15. Rupee India (INR) 196,15 195,07 1,08
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.656,98 47.776,75 -119,77
17. Rupee Pakistan (PKR) 93,69 94,26 -0,57
18 Peso Philipina (PHP) 299,30 299,98 -0,68
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.822,05 3.839,20 -17,15
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,57 73,00 -0,43
21. Bath Thailand (THB) 456,29 461,77 -5,48
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.778,21 10.764,90 13,31
23. Euro (EUR) 17.475,24 17.344,41 130,83
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.227,44 2.224,85 2,59
25. Won Korea (KRW) 12,69 12,81 -0,12

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Utak-atik struktur kantor pajak, Menkeu akan optimalisasikan 80%-85% penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru