Kurs pajak hari ini 24 Februari-2 Maret 2021, rupiah melemah atas dollar AS

Rabu, 24 Februari 2021 | 11:31 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 24 Februari-2 Maret 2021, rupiah melemah atas dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 24 Februari-2 Maret 2021, rupiah melemah atas dollar AS. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 24 Februari 2021 sampai Selasa 2 Maret 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah masih melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 41,00 poin ke Rp 14.028,00 dibanding pekan lalu (Rp 13.987,00).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 20,66 poin ke Rp 10.575,55 dari sepekan lalu (Rp 10.554,89).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 17-23 Februari 2021, rupiah melemah atas mayoritas mata uang

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah melemah sebesar 13,87 poin ke Rp 3.473,56 dari pekan lalu (Rp 3.459,69).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah melemah sebesar 58,04 poin ke Rp 10.167,48 dari sepekan lalu (Rp 10.109,44).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 9,51 poin ke Rp 16.965,90 dari sepekan lalu (Rp 16.956,39). 

Kurs pajak hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 214,01 poin ke Rp 19.574,12 dari pekan lalu (Rp 19.360,11).

Kurs pajak hari ini 24 Februari-2 Maret 2021

Rupiah menguat terhadap 7 mata uang asing

Kurs pajak mingguan memperlihatkan rupiah menguat terhadap franc Swiss. Rupiah menguat 43,20 poin ke Rp 15.651,51 dibanding pekan lalu (Rp 15.694,71).

Kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas yuan renminbi Tiongkok. Rupiah menguat sebesar 2,59 poin ke Rp 2.175,64 dari pekan lalu (Rp 2.178,23).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap bath Thailand. Rupiah menguat sebesar 0,28 poin ke Rp 467,71 dari sepekan lalu (Rp 467,99).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap peso Filipina. Rupiah penguatan sebesar 1,53 poin ke Rp 289,76 dari sepekan lalu (Rp 291,29). 

Kurs pajak hari ini juga menunjukkan rupiah menguat terhadap kyat Myanmar, rupee Sri Lanka, dan yen Jepang.

Kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini 17-23 Februari 2021

Baca Juga: Pemerintah akan menebar insentif perpajakan ke sektor properti, ini bocorannya

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani anggarkan insentif PPnBM mobil capai Rp 2,99 triliun untuk tahun ini

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 24 Februari - 2 Maret 17-23 Februari Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.028,00 13.987,00 41,00
2. Dollar Australia 10.948,23 10.838,98 109,25
3. Dollar Kanada (CAD) 11.081,34 11.018,20 63,14
4. Kroner Denmark (DKK) 2.281,45 2.279,95 1,50
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.809,32 1.804,13 5,19
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.473,56 3.459,69 13,87
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.167,48 10.109,44 58,04
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.657,21 1.653,94 3,27
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.574,12 19.360,11 214,01
10. Dolar Singapura (SGD) 10.575,55 10.554,89 20,66
11. Kroner Swedia (SEK) 1.690,67 1.682,58 8,09
12. Franc Swiss (CHF) 15.651,51 15.694,71 -43,20
13. Yen Jepang (JPY) 13.267,25 13.348,70 -81,45
14. Kyat Myanmar (MMK) 9,93 9,95 -0,02
15. Rupee India (INR) 192,95 192,02 0,93
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.373,21 46.247,83 125,38
17. Rupee Pakistan (PKR) 87,93 87,67 0,26
18 Peso Philipina (PHP) 289,76 291,29 -1,53
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.739,99 3.728,81 11,18
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 71,59 71,64 -0,05
21. Bath Thailand (THB) 467,71 467,99 -0,28
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.574,86 10.548,42 26,44
23. Euro (EUR) 16.965,90 16.956,39 9,51
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.175,64 2.178,23 -2,59
25. Won Korea (KRW) 12,69 12,64 0,05

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak karyawan merosot pada Januari 2021, begini kata Menkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru