Kurs pajak hari ini 18-24 November 2020, rupiah menguat terhadap seluruh mata uang

Rabu, 18 November 2020 | 12:11 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 18-24 November 2020, rupiah menguat terhadap seluruh mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 18-24 November 2020, rupiah menguat terhadap seluruh mata uang.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 18 November 2020 sampai Selasa 24 November 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap seluruh mata uang asing. 

Kurs pajak mingguan yang diterbitkan Kementerian Keuangan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 292,00 poin ke Rp 14.128,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.420,00).

Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap bath Thailand. Rupiah turut menguat sebesar 0,48 poin ke Rp 467,11 dari sepekan lalu (Rp 467,59).

Baca Juga: Begini sanksi bagi pelaku pidana pajak dalam UU Cipta Kerja

Kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 329,25 poin ke Rp 16.694,82 dari sepekan lalu (Rp 17.024,07).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 241,44 poin ke Rp 18.657,46 dari pekan lalu (Rp 18.898,90).

Kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini 18-24 November 2020

 

Baca Juga: Melemah tipis, berapa kurs dollar-rupiah di Bank Mandiri hari ini Rabu 18 November?

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru