KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 16 Desember 2020 sampai Selasa 22 Desember 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan.
Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.
Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak turut memperlihatkan rupiah melemah terhadap 7 mata uang asing.
Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 29,00 poin ke Rp 14.139,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.168,00).
Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 40,15 poin ke Rp 17.126,81 dari sepekan lalu (Rp 17.166,96).
Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 119,88 poin ke Rp 18.831,35 dari pekan lalu (Rp 19.013,80).
Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat 3,74 poin ke Rp 1.824,00 dibanding pekan lalu (Rp 1.827,74).
Kurs pajak mingguan turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 21,64 poin ke Rp 10.579,54 dari sepekan lalu (Rp 10.506,40).
Baca Juga: Kembali menguat, berapa kurs dollar rupiah Bank Mandiri hari ini, Rabu 16 Desember?
Rupiah melemah terhadap tujuh mata uang asing
Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Kanada. Rupiah melemah 43,25 poin ke Rp 11.062,82 dibanding pekan lalu (Rp 11.019,57).
Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap ringgit Malaysia. Rupiah melemah sebesar 4,67 poin ke Rp 3.483,62 dari sepekan lalu (Rp 3.478,95).
Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Australia. Rupiah melemah sebesar 87,30 poin ke Rp 10.593,70 dari sepekan lalu (Rp 10.506,40).
Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas bath Thailand. Rupiah melemah sebesar 1,07 poin ke Rp 470,04 dari pekan lalu (Rp 468,97).
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 9-15 Desember 2020, rupiah masih loyo atas mayoritas mata uang
Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 54/KM.10/2020.
Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Batubara kena PPN 10%, Pengamat: Jika tarif listrik tetap, kinerja PLN sulit naik
Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:
No | Mata Uang | 16-22 Desember 2020 | 9-15 Desember 2020 | Perubahan Nilai |
1. | Dollar Amerika Serikat (USD) | 14.139,00 | 14.168,00 | -29,00 |
2. | Dollar Australia | 10.593,70 | 10.506,40 | 87,30 |
3. | Dollar Kanda (CAD) | 11.062,82 | 11.019,57 | 43,25 |
4. | Kroner Denmark (DKK) | 2.300,89 | 2.306,19 | -5,30 |
5. | Dollar Hong Kong (HKD) | 1.824,00 | 1.827,74 | -3,74 |
6. | Ringgit Malaysia | 3.483,62 | 3.478,95 | 4,67 |
7. | Dollar Selandia Baru (NZD) | 9.991,96 | 10.002,33 | -10,37 |
8. | Kroner Norwegia (NOK) | 1.607,12 | 1.610,75 | -3,63 |
9. | Poundsterling Inggris (GBP) | 18.831,35 | 19.013,80 | -182,45 |
10. | Dolar Singapura (SGD) | 10.579,54 | 10.601,18 | -21,64 |
11. | Kroner Swedia (SEK) | 1.670,87 | 1.674,50 | -3,63 |
12. | Franc Swiss (CHF) | 15.908,84 | 15.851,59 | 57,25 |
13. | Yen Jepang (JPY) | 13.578,26 | 13.601,64 | -23,38 |
14. | Kyat Myanmar (MMK) | 10,58 | 10,69 | -0,11 |
15. | Rupee India (INR) | 192,09 | 191,97 | 0,12 |
16. | Dinar Kuwait (KWD) | 46.365,24 | 46.495,57 | -130,33 |
17. | Rupee Pakistan (PKR) | 88,21 | 88,48 | -0,27 |
18. | Peso Philipina (PHP) | 294,03 | 294,84 | -0,81 |
19. | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 3.769,04 | 3.777,01 | -7,97 |
20. | Rupee Sri Lanka (LKR) | 76,13 | 76,29 | -0,16 |
21. | Bath Thailand (THB) | 470,04 | 468,97 | 1,07 |
22. | Dollar Brunei Darussalam (BND) | 10.571,63 | 10.601,61 | -29,98 |
23. | Euro (EUR) | 17.126,81 | 17.166,96 | -40,15 |
24. | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2.165,29 | 2.168,39 | -3,10 |
25 | Won Korea (KRW) | 13,00 | 12,95 | 0,05 |
*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen
Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.
Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.
Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.
Selanjutnya: Ditjen Pajak tunjuk 2 pemenang tender sistem inti administrasi perpajakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News