Kurs pajak hari ini 13-19 Januari 2021, rupiah kian menguat atas mayoritas mata uang

Rabu, 13 Januari 2021 | 11:25 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 13-19 Januari 2021, rupiah kian menguat atas mayoritas mata uang

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 13-19 Januari 2021, rupiah kian menguat atas mayoritas mata uang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/01/2021


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 13 Januari 2021 sampai Selasa 19 Januari 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak turut memperlihatkan rupiah melemah terhadap 5 mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 54,00 poin ke Rp 14.005,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.059,00).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 126,14 poin ke Rp 17.167,15 dari sepekan lalu (Rp 17.216,65). 

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 152,58 poin ke Rp 19.013,77 dari pekan lalu (Rp 19.166,35).

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat 7,27 poin ke Rp 1.806,07 dibanding pekan lalu (Rp 1.813,34).

Kurs pajak mingguan turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 47,04 poin ke Rp 10.583,42 dari sepekan lalu (Rp 10.630,46).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 6-12 Januari 2021, rupiah balik menguat atas mayoritas mata uang

Rupiah melemah terhadap lima mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini 13-19 Januari 2021

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Australia Thailand. Rupiah melemah 70,94 poin ke Rp 10.866,85 dibanding pekan lalu (Rp 10.795,91).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap kroner Norwegia. Rupiah melemah sebesar 18,42 poin ke Rp 1.658,37 dari sepekan lalu (Rp 1.639,95).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah melemah sebesar 47,31 poin ke Rp 10.102,52 dari sepekan lalu (Rp 10.097,90).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas dinar Kuwait. Rupiah melemah sebesar 44,98 poin ke Rp 46.201,35 dari pekan lalu (Rp 46.156,37).

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap yuan Renminbi Tiongkok. Rupiah melemah 3,77 poin ke Rp 2.167,42 dibanding pekan lalu (Rp 2.163,65).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Kembali menguat, berapa kurs dollar rupiah Bank Mandiri hari ini, Rabu 13 Januari?

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 13-19 Januari 2021 6-12 Januari 2021 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.005,00 14.059,00 -54,00
2. Dollar Australia 10.866,85 10.795,91 70,94
3. Dollar Kanada (CAD) 11.029,87 11.030,65 -0,78
4. Kroner Denmark (DKK) 2.307,79 2.313,97 -6,18
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.806,07 1.813,34 -7,27
6. Ringgit Malaysia 3.477,59 3.492,36 -14,77
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.149,83 10.102,52 47,31
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.658,37 1.639,95 18,42
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.013,77 19.166,35 -152,58
10. Dolar Singapura (SGD) 10.583,42 10.630,46 -47,04
11. Kroner Swedia (SEK) 1.705,91 1.712,64 -6,73
12. Franc Swiss (CHF) 15.856,79 15.901,69 -44,90
13. Yen Jepang (JPY) 13.527,16 13.617,52 -90,36
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,57 10,58 -0,01
15. Rupee India (INR) 191,28 191,98 -0,70
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.201,35 46.156,37 44,98
17. Rupee Pakistan (PKR) 87,37 87,63 -0,26
18 Peso Philipina (PHP) 291,35 292,71 -1,36
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.732,99 3.746,84 -13,85
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 74,43 75,71 -1,28
21. Bath Thailand (THB) 466,73 469,06 -2,33
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.593,94 10.614,30 -20,36
23. Euro (EUR) 17.167,15 17.216,65 -49,50
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,42 2.163,65 3,77
25. Won Korea (KRW) 12,85 12,94 -0,09

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Kemenkeu mempertegas perlakuan PPh dalam perjanjian internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru